Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak sah. Kalah di PTUN, Menkumham Yasonna Laoly tidak tinggal diam atas putusan terhadap perkara administrasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical tersebut.
Yasonna mengatakan, pihaknya tetap melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.‎ Sebab, tanpa ada kepengurusan yang sah, Golkar tidak bisa ikut pilkada. Artinya, jika banding Menkumham diterima, maka kepengurusan Partai Golkar kubu Agung kembali sah dan bisa ikut pilkada serentak.
"Ini proses hukum jalan terus. Kalau ‎tidak banding, siapa pengurusnya? Tidak ada," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar. Meski saat ini kedua kubu melakukan islah terbatas, belum diketahui apakah ada kepengurusan baru yang disepakati kedua pihak.
"Karena nanti kalau tidak (banding), tidak akan ada penyelesaian yang lebih tuntas. Biarlah. Kalau tidak dapat, proses hukum yang menyelesaikan nanti. Tetap jalan," ujar politikus PDIP itu.
Yasonna menerangkan, sejatinya kisruh internal Golkar antara kepengurusan versi Munas Ancol dan Bali seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya pun sudah ada, di mana SK Menkumham atas kepengurusan Agung itu didasarkan oleh keputusan Mahkamah Partai.
"Ancol dan Bali kan menurut UU parpol harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai sudah ada. Urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," kata Yasonna.‎ (Mvi/Mut)
Demi Golkar, Menteri Yasonna Tetap Banding Putusan PTUN
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar.
diperbarui 28 Mei 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 13:55 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Rapat tersebut diantaranya membahas SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Franchise Adalah: Panduan Lengkap Memahami Sistem Bisnis Waralaba
Harga Saham Tesla Anjlok 6 Persen Setelah BYD Gandeng DeepSeek
5 Kebiasaan yang Harus Dihindari Agar Berumur Panjang
Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan, Aktivitas Sederhana yang Tingkatkan Kualitas Hidup
Resep Sop Ubi Khas Makassar yang Unik, Kaya Serat dan Nutrisi
Arti Mimpi Kebanjiran Rumah: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Daftar Makanan Pemicu Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari
Pembangunan Tol Harbour Road Jakut, Dishub Jakarta Rekayasa Lalu Lintas di Jalan RE Martadinata dan Lodan Raya
Carlo Ancelotti Cemas usai Kemenangan Melawan Man City: Real Madrid Bisa Kehilangan Arah!
Mudah Dibuat di Rumah, Berikut Resep Minuman Alami Penurun Kolesterol
Kapten Timnas U-20 Indonesia Bertekad Tampil Optimal Melawan Iran
Kebakaran di Hunian Mewah Argentina Picu 100 Orang Lebih Dievakuasi, Api Membakar 15 Lantai