Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak sah. Kalah di PTUN, Menkumham Yasonna Laoly tidak tinggal diam atas putusan terhadap perkara administrasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical tersebut.
Yasonna mengatakan, pihaknya tetap melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.‎ Sebab, tanpa ada kepengurusan yang sah, Golkar tidak bisa ikut pilkada. Artinya, jika banding Menkumham diterima, maka kepengurusan Partai Golkar kubu Agung kembali sah dan bisa ikut pilkada serentak.
"Ini proses hukum jalan terus. Kalau ‎tidak banding, siapa pengurusnya? Tidak ada," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar. Meski saat ini kedua kubu melakukan islah terbatas, belum diketahui apakah ada kepengurusan baru yang disepakati kedua pihak.
"Karena nanti kalau tidak (banding), tidak akan ada penyelesaian yang lebih tuntas. Biarlah. Kalau tidak dapat, proses hukum yang menyelesaikan nanti. Tetap jalan," ujar politikus PDIP itu.
Yasonna menerangkan, sejatinya kisruh internal Golkar antara kepengurusan versi Munas Ancol dan Bali seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya pun sudah ada, di mana SK Menkumham atas kepengurusan Agung itu didasarkan oleh keputusan Mahkamah Partai.
"Ancol dan Bali kan menurut UU parpol harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai sudah ada. Urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," kata Yasonna.‎ (Mvi/Mut)
Demi Golkar, Menteri Yasonna Tetap Banding Putusan PTUN
Yasonna mengatakan, jika pihaknya tidak banding, maka tidak akan ada penyelesaian di tubuh Partai Golkar.
diperbarui 28 Mei 2015, 13:55 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 13:55 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi lll di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Rapat tersebut diantaranya membahas SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Alokasi APBN: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya
Corong Kaca Fungsi: Perangkat Laboratorium Serbaguna
Sinopsis My Fair Princess di Vidio: Film Mandarin Tentang Cinta dan Intrik Istana
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, 611 Personel Gabungan Disiagakan
Contoh Fungsi dalam Matematika: Pengertian, Jenis dan Penerapannya
Tengok Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI di 2025
Fungsi Eksponen Adalah: Pengertian, Sifat, dan Penerapannya
7 Artis Bakal Lalui Tahun Baru 2025 Berstatus Single, Bercerai di 2024
Saat Presiden Soekarno Menjajal Kesaktian KH Wahab Chasbullah, Kekuatan Spiritual 2 Tokoh Bangsa
Fungsi Tulang Telapak Kaki: Ketahui Peran hingga Risiko Kesehatannya
Top 3 Tekno: Daftar HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp hingga Galaxy S25 Series Lolos TKDN
Cek Jadwal Tayang Drakor Love Scout di Vidio, Romansa CEO Ambisius dengan Sekretaris Hangat