Liputan6.com, Pekanbaru - Muhammad Guntur mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia terseret dugaan korupsi pengadaan lahan untuk asrama haji Riau.
Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi menyebutkan, penetapan tersangka pejabat eselon II di Riau itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.
"Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 dalam kasus pengadaan tanah untuk embarkasi atau asrama haji," ujar Untung di Riau, Kamis (28/5/2015) malam.
Untung menerangkan, kasus itu terjadi pada 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Pekanbaru ini dimiliki beberapa warga. Mereka sudah ada yang mempunyai sertifikat, SKT (Surat Keterangan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
"Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320.000 hingga Rp 425.000," lanjut Untung.
Dalam pembebasan lahan tersebut, sebut Untung, diduga terjadi penyimpangan. Antara lain harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
"Atas perbuatan tersangka, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 10 miliar," ujar Untung
Atas perbuatannya, Guntur dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Lahan Asrama Haji Riau, Staf Ahli Gubenur Jadi Tersangka
Penetapan tersangka pejabat eselon II di Riau itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.
diperbarui 29 Mei 2015, 03:00 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 03:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Asam Mefenamat, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Hidup dengan Budaya Indonesia dan Belanda Jadi Perpaduan yang Pas, Begini Tijjani Reijnders Bocorkan Kiat Suksesnya di YouTube AC Milan
VIDEO: Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Malang, Empat Orang Tewas
Apa Fungsi Gelas Ukur: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Cara Menyimpan Santan agar Tetap Segar Sepanjang Hari Tanpa Kulkas
Fungsi Duodenum: Peran Penting dalam Sistem Pencernaan
Fungsi SKCK, Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Sosok Dokter Tim Persib Rafi Ghani yang Meninggal Dunia, Dikenal Hangat dan Berdedikasi
Fungsi Skala Peta, Memahami Peran Pentingnya dalam Kartografi
Said Abdullah Tegaskan Siap Mendukung APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Cegah Kecelakaan, Pentingnya Pengelolaan Moda Transportasi di Musim Libur Nataru
Fungsi Statif Laboratorium, Jenis-Jenis, Komponen, dan Cara Menggunakan yang Benar