Korupsi Lahan Asrama Haji Riau, Staf Ahli Gubenur Jadi Tersangka

Penetapan tersangka pejabat eselon II di Riau itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

oleh M Syukur diperbarui 29 Mei 2015, 03:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 03:00 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Pekanbaru - Muhammad Guntur mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia terseret dugaan korupsi pengadaan lahan untuk asrama haji Riau.

Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi menyebutkan, penetapan tersangka pejabat eselon II di Riau itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.

"Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 dalam kasus pengadaan tanah untuk embarkasi atau asrama haji," ujar Untung di Riau, Kamis (28/5/2015) malam.

Untung menerangkan, kasus itu terjadi pada 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Pekanbaru ini dimiliki beberapa warga. Mereka sudah ada yang mempunyai sertifikat, SKT (Surat Keterangan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

"Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320.000 hingga Rp 425.000," lanjut Untung.

Dalam pembebasan lahan tersebut, sebut Untung, diduga terjadi penyimpangan. Antara lain harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

"Atas perbuatan tersangka, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 10 miliar," ujar Untung

Atas perbuatannya, Guntur dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya