Agung Laksono: Islah Golkar Tak Bisa Bentuk Kepengurusan Baru

Partai Golkar telah menggelar islah demi menjamin keikutsertaan parpol tersebut dalam pilkada serentak pada akhir Desember 2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mei 2015, 13:43 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2015, 13:43 WIB
Partai Golkar Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas I
Agung Laksono (tengah) didampingi petinggi partai menghadiri pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar telah menggelar islah demi menjamin keikutsertaan parpol tersebut dalam pilkada serentak pada akhir Desember 2015. Langkah ini pun dipuji oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang lantas mengimbau Partai Golkar untuk membentuk kepengurusan baru demi kesatuan partai.

Namun Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono memastikan, islah tersebut tak bisa membentuk kepengurusan baru.

"Nggak boleh islah bentuk kepengurusan baru. Karena harus sesuai hasil Munas. Kalau tiba-tiba ditunjuk, nggak bisa. Kalau hanya menambah, bisa. Kalau ketum dan sekjen tidak bisa," ujar Agung Laksono di kediamannya, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Menurut dia, SK Menkumham yang mengesahkan kepemimpinannya saat ini masih berlaku. Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SK Menkumham tak sah dan mengesahkan kepemimpinan Partai Golkar versi jajaran Aburizal Bakrie atau Ical.

"Saya yang dipilih di Munas dan ada SK Menkumham. Meski digugat, itu tetap berlaku sampai adanya putusan inkracht nanti," jelas dia.

Lalu kapan Partai Golkar bakal benar-benar menggelar islah secara utuh?

"Untuk islah kepengurusan kita, tunggu proses pengadilan PTUN. Bisa sampai kasasi di MA (Mahkamah Agung). Kalau nunggu sampai selesai kan bisa ganggu proses pilkada," ujar dia.

Yang menjadi fokusnya saat ini adalah menjamin keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak nanti. Meskipun tengah dilanda kisruh dualisme kepemimpinan, namun Partai Golkar harus tetap melaju dalam pilkada serentak.

"PKPU (Peraturan KPU) kan jelas dua cara, proses hukum dan islah. Karena itu, walau sedang berproses (di hukum) tapi tetap ikut pemilu," pungkas Agung. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya