Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak memiliki persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan pada hari ini. Polri mengaku sudah sering menangani keberatan mengenai penangkapan.
"Ya kita sih biasa-biasa saja. Karena ini kan mengenai penangkapan dan hal ini sudah sering terjadi dan sering ditangani masalah gugatan penangkapan," ujar kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner Tundan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Joel mengatakan, kepolisian telah ribuan kali menangani kasus serupa. Hal itu yang membuat pihaknya sebagai termohon tidak memerlukan persiapan khusus seperti sidang-sidang lainnya.
"Tidak ada yang istimewa ya karena kita sudah ribuan kali menangani yang seperti ini. Makanya tidak ada hal yang khusus yang kita siapkan," pungkas Joel Baner.
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Bareskrim Mabes Polri selaku termohon atas pengajuan praperadilan yang telah dibacakan oleh pemohon, yakni Novel Baswedan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.
Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan pertama dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Yus)