Liputan6.com, Bogor - Dua orang yang ditangkap pada penggerebekan pabrik kikil di Sukaraja, Kabupaten Bogor, masih berstatus sebagai terperiksa. Polisi belum menaikkan status keduanya sebagai tersangka karena masih menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penyidik masih menunggu kajian ahli terkait kandungan kikil yang diduga mengandung larutan pemutih kimia hyprox (H2O2) dan tawas tersebut.
Kapolsek Sukaraja, Polres Kabupaten Bogor, Komisaris Hida Tjahyono, mengatakan sampel bahan makanan yang disita sudah dibawa ke BPOM untuk diteliti secara spesifik.
“Kami sudah membawa ke BPOM untuk dikaji. Hal ini untuk memastikan berapa kandungan hyprox dan efek yang yang ditimbulkan dalam makanan kikil tersebut,” jelasnya di Mapolsek Sukaraja, Bogor, Senin (1/6/2015).
Hasilnya akan digunakan untuk menjerat kedua terduga Gopar (36) dan Wahyu (36). Saat ini, status keduanya masih terperiksa dan hasil penelitian dari BPOM diharapkan sudah bisa dipublikasikan pada minggu ini.
“Sebagai second opinion atau bahan pembanding, polisi juga menguji sampel kikil di labotarium Akademi Kimia Analis, Bogor. Secepatnya, bila sudah ada hasilnya kami akan beritahu," beber Hida.
Jika terbukti beracun, kasus bisa dikembangkan sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jumat pekan lalu, polisi menggerebek dua buah pabrik pengolahan kulit sapi atau kikil di Kampung Mandalasari RT 3 RW 3 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.
Dua pemilik pabrik itu mengaku meredam kulit tersebut dengan cairan hyprox untuk membersihkan dan memutihkan kulit sebelum dijual ke pasar di sekitar Bogor. (Bob/Yus)
Energi & Tambang