Peredaran Dodol Ganja dari Aceh Digagalkan di Medan

Saat diamankan, ganja-ganja kering tersebut telah dikemas dalam 2 kotak.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Jun 2015, 19:22 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2015, 19:22 WIB
Polisi Medan Gagalkan Kiriman Dodol Ganja dari Aceh ke Pekanbaru
Saat diamankan, ganja-ganja kering tersebut telah dikemas dalam 2 kotak. (Reza Perdana/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Polsek Sunggal bekerja sama dengan Polresta Medan berhasil mengamankan dodol ganja asal Aceh di Medan, Sumatera Utara. Dodol ganja yang dikemas bersama puluhan kilogram ganja kering tersebut diduga akan dibawa seorang warga Palembang, Sumatera Selatan, M Suef (43) ke Pekanbaru, Riau.

"Dodol tersebut kita amankan dari pelaku bernama Suef di kawasan Jalan Gatot Subroto kilometer 6,5 Medan Sunggal. Bukan hanya dodol ganja, dari pelaku kita juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 30 kilogram," kata ‪Wakapolsek Sunggal AKP Gunawan di Medan, Sumatera Utara, Senin (1/6/2015).

‪Gunawan mengatakan, saat diamankan, ganja-ganja tersebut telah dikemas dalam 2 kotak. Paket yang satu berisi 20 kg ganja kering. Sementara yang lain berisi 10 kg ganja kering beserta 2 bungkus plastik dodol ganja.

‪"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku dodol ganja dan ganja kering tersebut didapatkan dari rekannya warga Aceh berinisial K dan akan diantar kepada pemesan dengan inisial A di Pekanbaru. Untuk K dan A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar dia.

"Untuk dodol ini bahan bakunya dari tepung dicampur ganja yang telah dihaluskan dan diberi santan," imbuh Gunawan.

‪Gunawan menuturkan, Suef mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya tersebut. Untuk aksinya ini dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pemesan.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," pungkas Gunawan. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya