Cara Mensos Berdayakan Mantan Tahanan Anak yang Tertolak

Menurut dia, banyak anak-anak berstatus eks tahanan tidak diterima keluarganya seperti sediakala usai menghirup udara bebas.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Jun 2015, 09:38 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2015, 09:38 WIB
Cara Mensos Berdayakan Mantan Tahanan Anak yang Tertolak
(Audrey Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Blitar - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar, Jawa Timur. Khofifah mengaku prihatin saat mengetahui lebih dari setengah penghuni lapas meringkuk di balik sel karena kasus kekerasan seksual.

"Total penghuni 123 anak, 83 di antaranya di sini karena kasus kekerasan seksual. (Tahanan) Yang termuda berumur 15 tahun" kata Khofifah di Lapas Anak Kelas IIA Blitar, Jawa Timur pada Senin 1 Juni 2015.

"Kasus seksual anak di Jawa Timur memang tertinggi. Ini harus dijadikan perhatian kita semua. Kita bisa melihat bagaimana akses media dan lingkungan sangat terbuka menjadi mereka (para tahanan) berbuat khilaf," imbuh Khofifah.

Karena itu, Khofifah menegaskan perlu adanya pengawasan orangtua terkait kemudahan mengakses informasi-informasi dari berbagai media.

Selain itu, dia mengatakan, banyak anak-anak berstatus eks tahanan tidak diterima keluarganya seperti sediakala usai menghirup udara bebas. Saat itulah, kata Khofifah, Kementerian Sosial menjalankan perannya agar anak-anak tersebut dapat melakukan fungsi sosial yang seharusnya di tengah keluarga ataupun masyarakat.

"Karena pasca-lapas atau pasca-rutan, mereka tidak bisa diterima keluarganya pada posisi semula," tutur Khofifah.

Menteri Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial akan menyiadakan fasilitas pendidikan bagi anak pelaku kekerasan seksual usai mereka menjalani masa hukuman. Misalnya fasilitas mengenyam pendidikan di pesantren bagi yang beragama Muslim ataupun Panti Sosial Mardi Putra (PSMP) yang dilengkapi pendampingan konselor atau pekerja sosial (peksos) untuk melakukan trauma healing.

"Kalau mereka dari sini mau ke pesantren atau PSMP, Kemsos akan sediakan tempat. Kemsos punya 6 tempat untuk ABH (Anak Bermasalah Hukum) dan PSMP yang akan memberikan pelayanan selama 6 bulan, ada konselor dan peksosnya," pungkas Khofifah. (Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya