Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap cek pelawat anggota DPR terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menghirup udara bebas, usai menjalani hukuman 3 tahun penjara. Miranda sudah punya rencana untuk mengisi waktunya pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten.
Miranda mengaku segera menerbitkan sebuah buku tentang ekonomi berjudul 'From Crisis to Crisis'. Buku yang bercerita tentang krisis ekonomi global 1997-2009.
"‎Saya ada satu buku yang semoga segera terbit, tapi mengenai ekonomi 'F‎rom Crisis To Crisis'. Dari krisis 1997 sampai krisis 2009," kata Miranda di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).‎
Menurut dia, buku itu seharusnya rampung pada 2012. Namun, karena dia harus menjalani hukuman, penerbitannya urung dilaksanakan.‎
"‎Itu sebetulnya sudah selesai dari 3 tahun yang lalu, tapi kan saya di dalam penjara tidak punya fasilitas apa-apa. Kalian tahu kalau nulis buku ilmiah mesti download banyak informasi lagi. Sudah jadi 14 chapter mesti menulis 2 chapter lagi," ujar Miranda.
‎
Selain buku ekonomi, Miranda akan menulis ‎tentang kehidupannya sebagai narapidana di Lapas Wanita Tangerang. Dia mengatakan buku itu untuk memberi tahu publik tentang keadaan dalam penjara.
"Buku cerita-cerita dari Lapas (Wanita) Tangerang supaya kalian yang di luar tahu, semua yang di dalam juga manusia dengan segala macam persoalan kehidupan," tutur dia.
Miranda menilai tak semua narapidana itu jahat hanya karena melakukan kejahatan. Di mata Miranda, orang-orang itu berbuat kejahatan terkadang karena keadaan yang memaksa.‎ Terutama mereka yang terjerat kasus narkoba.
"T‎idak semua jahat ingin jahat, tapi karena keadaan. 80 persen tahanan itu narkoba. Yang di luar hanya tahu, orang narkoba itu jahat. Tidak, mereka semua manusia biasa, banyak keadaan yang membuat mereka harus seperti itu. Saya lebih banyak empatu. Ini saya akan tulis," jelas dia.
‎
Sebelumnya, Miranda Swaray Goeltom bebas pagi tadi dari Lapas Wanita Tangerang, Banten‎. Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu bebas usai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
‎
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka pada awal 2012. Penyidik lalu menahannya pada 1 Juni 2012. Namun, dia baru divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Miranda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
‎Majelis hakim menyatakan Miranda bersalah dalam kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Menurut Jaksa, Miranda Goeltom bersama pengusaha Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat sebesar Rp 24 miliar yang dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.‎ (Bob/Yus)
Bebas, Miranda Goeltom akan Terbitkan Dua Buku
Satu buku bercerita tentang tentang kehidupannya sebagai narapidana di Lapas Wanita Tangerang. Dia ingin masyarakat lebih menghargai napi.
diperbarui 02 Jun 2015, 19:49 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 19:49 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dijemput oleh keluarga dan pengacaranya di Lapas Wanita Tangerang.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan
Penyaluran Pertalite Dibatasi Tahun Ini, Tinggal Tunggu Data BPS