Liputan6.com, Jakarta - Puluhan anggota Komisi II DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai sulit untuk merevisi UU Pilkada.
"Kami tahu pemerintah sangat tidak setuju, jadi sangat sulit. Pemerintah sudah membeberkan statemennya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan revisi tersebut belum menjadi inisiatif usulan DPR. Usulan itu masih menjadi ide dari sebagian besar anggota Komisi II DPR. Karena itu, pembahasan usulannya dilakukan secara internal di Komisi II DPR dan tidak melibatkan anggota lain.
"Yang mengusulkan Komisi II saja. Sehingga diproses di dalam internal sendiri," ujar dia.
Agus menjelaskan, revisi UU dilakukan melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Tidak bisa disepakati oleh salah satu pihak saja. "Tugas kami hanya membacakan di Paripurna. Ada diproses sesuai perundang-undangan," tegas dia.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Agus, sebuah usulan revisi UU baik dari Komisi maupun anggota harus diserahkan ke pimpinan DPR kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apabila disepakati seluruh fraksi, hasil revisi UU itu dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui oleh DPR bersama pemerintah.
Namun, lanjut dia, belum seluruh fraksi di komisi II maupun DPR, sepakat untuk merevisi UU Pilkada. "DPR-nya harus sepakat direvisi atau tidak. Nanti di Bamus disetujui atau tidak baru di bawa ke paripurna DPR," tandas Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan Pimpinan DPR tidak bisa mengklaim revisi UU Pilkada ini sulit karena revisi tersebut sedang berproses. Usulan itu akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pekan ini. Selanjutnya, baru akan dibawa ke Bamus DPR.
"Itu (revisi UU Pilkada) kan sedang berjalan prosesnya masuk di Baleg. Jadi minggu ini masuk Baleg dulu kemudian baru Bamus dan Paripurna, baru nanti dibicarakan dengan pemerintah," ujar Riza Patria.
Politisi Partai Gerindra ini optimistis revisi tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini dan dapat selesai dalam waktu 2-3 minggu. "Waktu yang tersisa ini revisi UU bisa selesai dalam waktu 2-3 minggu, kurang dari satu bulan selesai. Enggak ada masalah sebenarnya," kata dia.
"Ini kan DPR belum ketemu secara khusus bahas materi-materi. Nanti kalau sudah selesai DPR, ini loh materi dan subtansinya yang perlu direvisi. Selama ini kan masyarakat menilai bahwa revisi ini hanya mengakomodir dua partai, padahal tidak," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas masalah pilkada serentak.
"Jadwalnya dalam beberapa hari ke depan, tapi pemerintah sibuk terus jadi mundur-mundur. Kemendagri sibuk mundur-mundur, Mendes juga mundur, Menpan juga minta mundur, Menteri agraria juga minta mundur. Jadi pemerintah yang minta mundur-mundur, jadi komisi yang menyesuaikan lagi," tandas Riza. (Bob/Ali)
DPR Akui Sulit Revisi UU Pilkada
Dia menjelaskan revisi UU dilakukan melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Tidak bisa disepakati oleh salah satu pihak saja.
Diperbarui 03 Jun 2015, 22:30 WIBDiterbitkan 03 Jun 2015, 22:30 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Cap Universitas Harvard Ancaman bagi Demokrasi dan Organisasi Sayap Kiri
Kemendag Cek Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Mayoritas Ditemukan Masalah Pelanggaran Merek
9 Rekomendasi Drama China Terbaik tentang Sahabat Jadi Cinta, Cocok Ditonton di 2025
Transformasi Dapur Zaskia Sungkar, Dari Sederhana Menjadi Mewah dan Fungsional
Jadi Salah Satu Lumbung Padi Nasional, Banyuwangi Gerakan Menanam Padi Serentak
2 Hari UTBK 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kasus Kecurangan
Luna Maya Pamer Wajah Glowing Tanpa Makeup Jelang Nikah dengan Maxime Bouttier
Tanggal Tayang Film Anti-Hero Marvel Thunderbolts dan Sinopsisnya
Bursa Kocok Ulang Penghuni IDX80, Ini Daftar Lengkapnya
Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Saksi Serahkan Rp400 Juta ke Kejati Lampung
Penerbit Stablecoin Tether Tambah Kepemilikan Saham Juventus jadi 10,12%
Kreatif bin Aneh, Iklan Bergambar Ketiak Ini Bisa Dicium dan Digaruk