Pabrik Narkoba di Medan Digerebek, Ribuan Ekstasi Disita

Ketiga tersangka menjual pil ekstasinya Rp 100 ribu per butir. Mereka beraksi sudah sekitar dua bulan.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Jun 2015, 01:38 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 01:38 WIB
Narkoba
Tersangka dan barang bukti pil ekstasi yang disita dari pabrik narkoba rumahan di Medan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, menyita ribuan pil ekstasi dan tiga tersangka setelah menggerebek pabrik narkoba rumahan di kawasan Jalan Iskandar Muda. Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan ketiga pelaku itu berinisial AC, AL, dan HD.

"Mereka menjual pil ekstasinya itu Rp 100 ribu per butir, mereka beraksi sudah sekitar dua bulan," ucap Nico di kantornya, Jalan HM Said, Kota Medan, Rabu (3/6/2015).

Nico menjelaskan, selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 30,35 gram, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus serbuk warna putih, 1 bungkus serbuk warna biru, 2 buah besi alat pencetak pil ekstasi dan satu palu.

"Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian personel kepolisian menuju ke lokasi. Penangkapan berawal saat menangkap AC di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan. Berdasarkan pengakuan AC, pil ekstasi itu diperoleh dari AD yang kini masih dalam pengejaran," jelas Nico.‎

Selanjutnya, imbuh Nico, polisi menangkap AL (40), warga Jalan Kompos, Deli Serdang dan HD (28) warga Jalan Binjai, Deli Serdang. Keduanya diringkus di lokasi berbeda.

"Dari bahan-bahan yang digunakan pelaku, pelaku bisa mencetak sekitar 500 butir ekstasi per harinya. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun," pungkas Nico. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya