Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memanggil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, dan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Saat itu, Presiden SBY meminta Polri menghentikan kasus Novel Baswedan.
Pakar pidana, Chairul Huda, mengatakan presiden tidak dapat mengintervensi penyidikan sebuah kasus. Hal tersebut dijelaskannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Novel Baswedan, untuk Polri.
"Kekuasaan presiden itu tingkatnya hanya sampai Kapolri. Tidak sampai kepada penyidik yang dalam hal ini mengusut kasus Novel," ucap Chairul Huda yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Pada pemanggilan yang terjadi pada era pemerintahan Presiden SBY tersebut, SBY memerintahkan agar kasus Novel dihentikan karena timing-nya tidak pas. Begitulah yang disampaikan oleh Abraham Samad saat memberikan keterangannya kemarin, Kamis (4/6/2015).
Menurut Chairul Huda, di negara lain, bentuk intervensi presiden harus dicatat secara administratif. "Di Belanda bentuk intervensi dari eksekutif itu dimuat dalam berita acara dan itu secara resmi. Dalam sistem kita tidak bisa," jelasnya.
Pada sidang kemarin, pengacara Polri menekankan penghentian kasus yang hanya dapat dilakukan berdasar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Abraham Samad kembali menyatakan institusi KPK tidak pernah menerima SP3.
Meski tidak pernah menerima SP3, Samad selalu berpegang pada perintah SBY yang diamini oleh dua Kapolri sebelumnya. Hal itu menjadi dasar bagi Samad untuk tidak menganggap kasus Novel Baswedan masih dalam proses penyidikan hingga berujung pada penangkapan 1 Mei 2015.
"Pak Kapolri Timur Pradopo mengamini perintah Pak SBY. Dan ketika dijabat oleh Pak Sutarman, hal itu (kasus Novel) saya tanyakan lagi dan masih berlaku untuk tidak dilanjutkan. Meski sampai saat ini saya merasa belum pernah menerima SP3," ujar Samad, Kamis 4 Juni 2015. (Bob/Yus)
Saksi Polri: Presiden Tak Dapat Intervensi Kasus Novel Baswedan
SBY pernah memerintahkan agar kasus Novel dihentikan karena timing-nya tidak pas.
diperbarui 05 Jun 2015, 20:58 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 20:58 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Suara Danton: Panduan Lengkap Melatih Vokal Berwibawa
Operasi Lilin 2024, Polri Imbau Pemudik Tetap Waspada Meski Arus Lalu Lintas Lancar
Kaleidoskop 2024: Rekaman Peristiwa di Indonesia dalam Bingkai Foto
Tips Menyusui Bayi Baru Lahir: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru
Tips Menyimpan Tahu di Kulkas agar Awet dan Tahan Lama, Mudah
Harbolnas, BINA, dan EPIC Sale 2024 Bidik Transaksi Rp 80 Triliun
Ciptakan Kepastian Hukum, Indonesia Perlu Bentuk Omnibus Law Teknologi
Fokus : 11 Wilayah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor, Bahkan Rumah Warga Terbawa Arus Banjir
8 Potret Alifiya Arkana, Anak Dede Yusuf yang Lulus S2 University of Birmingham dengan Nilai Tertinggi
Tips Suara Tinggi: Panduan Lengkap Melatih dan Mengoptimalkan Vokal
Hari Ibu, Menteri PPPA: Perkuat Peran Perempuan di Semua Sektor dengan Beri Akses Setara
Tips Merangsang Kontraksi Secara Alami untuk Memperlancar Persalinan, Efektif