Selama Ramadan Penghuni Lapas Bengkulu Wajib Ikut Pesantren

Khusus untuk jadwal dan menu makanan, ucap Widyo, akan disesuaikan dengan waktu imsak dan berbuka puasa.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 08 Jun 2015, 15:52 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 15:52 WIB
Lapas Bengkulu
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Malabero Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi H Putro).

Liputan6.com, Bengkulu - Bulan suci Ramadan sebentar lagi tiba. Diperkirakan awal Ramadan 1436 Hijriah jatuh pada 18 Juni 2015. Mengisi bulan suci ini, para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Malabero Bengkulu, diwajibkan ikut pesantren kilat.   

Penghuni Lapas Malabero 801 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, 272 orang terjerat kasus narkoba, 58 kasus anak-anak, dan 96 kasus tindak pidana kuropsi. Mereka diwajibkan mendalami ilmu agama mulai dari mengaji, salat bersama dan siraman rohani selama sebulan penuh.

Kepala Lapas Kelas IIA Malabero Bengkulu FA Widyo Putranto mengatakan, untuk salat 5 waktu dan tarawih berjamaah akan dipimpin penghuni lapas secara bergantian. Sedangkan penceramah dan pembimbing pengajian, akan mendatangkan ulama dari luar lapas dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu.

"Ada beberapa warga binaan yang kami anggap mampu membimbing warga lain, kita berdayakan mereka," ujar Widyo di Bengkulu, Senin (8/6/2015).

Khusus untuk jadwal dan menu makanan, ucap Widyo, akan disesuaikan dengan waktu imsak dan berbuka puasa. Khusus untuk penghuni non muslim, jadwal mereka tetap seperti biasa. Sedangkan menu tambahan ditentukan berbentuk bubur kacang hijau 3 kali dalam seminggu.

Untuk pengurangan masa tahanan atau remisi sudah disiapkan usulan setidaknya untuk 600 penghuni lapas. Remisi mulai dari 30 hari, 60 hari, dan 90 hari. Saat ini pihak LP sedang mendata dan akan diusulkan saat awal Ramadan nanti.

"Kami data dahulu siapa saja yang berhak diajukan, sebab ada beberapa penghuni yang berperilaku melanggar aturan yang kami tidak usulkan," tegas Widyo Putranto. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya