Eks Walikota Makassar Pertanyakan Terbitnya Sprindik Baru KPK

Pria yang akrab disapa Aco ini mempertanyakan alasan KPK begitu bersemangat mengincar dirinya. Dia juga merasa hanya orang kecil biasa.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jun 2015, 04:51 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 04:51 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Ilham Arief Sirajuddin (tengah) menggelar konfrensi pers di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Makassar - Belum lama menikmati kelegaan setelah penetapan tersangka atas dirinya diputuskan pengadilan tidak sah, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali risau. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk Ilham.

Pria yang akrab disapa Aco ini mempertanyakan alasan KPK begitu bersemangat mengincar dirinya. Dia juga merasa hanya orang kecil biasa.

"Sejujurnya, hati kecil saya ikut mempertanyakan beberapa hal terkait penanganan kasus saya dibanding para tersangka lainnya. Apakah karena saya hanya seorang mantan walikota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini?" ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2015).

Meski mengaku belum menerima sprindik tersebut dan baru mengetahui dari media massa, Ilham merasa dianiaya dengan langkah KPK tersebut.

"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," imbuh dia.

Namun begitu, Ilham menegaskan dirinya akan menghormati hukum. "Sebagai warga negara yang baik, suka atau tidak suka, saya akan selalu menghormati hukum dan taat di bawahnya. Dan seharusnya, siapa pun harus begitu, apalagi lembaga seperti KPK," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan sprindik atas nama Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Namun, status tersangka Ilham gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.

Pada perkara ini, KPK saat masih dipimpin Abraham Samad Cs menetapkan Ilham sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi instalasi PDAM Kota Makassar. (Ado/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya