Belum Dapat Buku Nikah, 104 Pasutri Ikuti Nikah Massal

104 orang pasangan ini mengikuti nikah massal untuk memperoleh hak mereka dan diakui negara sebagai suami istri yang sah.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 11 Jun 2015, 21:10 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 21:10 WIB
5.115 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Istora Senayan
Acara nikah massal tersebut diselenggarakan oleh Keluarga Sejahtera Kerukunan Bangsa di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 104 pasangan suami istri di kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dinikahkan secara massal oleh Kantor Kementerian Agama setempat dalam prosesi sidang Isbat di kantor Bupati Bengkulu Tengah.

Para pasangan yang rata-rata berumur di atas 50 tahun itu menjalankan sidang isbat pernikahan untuk mendapatkan pengesahan dari negara berupa surat akta nikah dari negara. Selama belasan hingga puluhan tahun mereka menjadi suami istri karena sudah melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bengkulu Tengah Rolly Gunawan mengatakan, 104 orang pasangan ini mengikuti nikah massal untuk memperoleh hak mereka dan diakui negara sebagai suami istri yang sah.

Jumlah pasangan peserta sidang isbat pernikahan ini hanya 10 persen dari total pasangan yang tidak memiliki akta nikah di 10 kecamatan yaitu 1.652 pasangan yang terdata Kemenag Bengkulu Tengah.

"Ini baru langkah awal, kita berharap pemerintah kabupaten menggelar kegiatan ini secara terus-menerus agar semua pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah yang sah dari negara, biaya semuanya kita gratiskan," ujar Rolly di Bengkulu Tengah, Kamis (11/6/2015).

Dari proses nikah massal ini pasangan tercatat pasangan tertua yang melakukan sidang isbat adalah Sariman yang sudah berumur 75 tahun dan istrinya Medati berumur 72 tahun dan melaksanakan pernikahan siri pada 1987. Sedangkan pasangan nikah siri termuda adalah Sudar (23) dan istrinya Tustilawati (28) yang menikah siri pada 2001.

Syarat Nikah Massal

Dari 104 pasangan nikah massal ini, dipastikan 2 pasangan yang ditolak hasil sidangnya karena terbentur persyaratan administrasi. Kantor Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mensyaratkan pasangan nikah siri yang disahkan melalui sidang isbat ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi biodata secara jujur, ada saksi dan wali nikah yang bisa mempertanggungjawabkan dan membenarkan pasangan yang di isbat sudah menikah secara siri.

Serta, jika pasangan yang pernah menikah sebelumnya baik janda maupun duda bisa memperlihatkan akta cerai atau akta kematian suami dan istri yang bersangkutan.

Rolly mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan jemput bola ke rumah masing-masing pasangan yang akan disidang secara isbat untuk melengkapi syarat administrasi. Sebab kendala utama pasangan nikah siri di Bengkulu tengah adalah mereka mayoritas tinggal di kebun dan jauh dari perkampungan. Kendala lain yaitu rendahnya pendidikan dan tidak mau urusan nikah berbelit-belit.

"Kami harus mendatangi mereka hingga ke kebun kebun dan hutan, sangat sulit untuk memastikan mereka bahwa jika tidak memiliki akta nikah yang sah, pernikahan mereka tidak diakui oleh negara," tambah Rolly.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Mukomuko Abdul Somad mengatakan, pasangan yang melakukan sidang isbat ini akan mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anaknya dan keperluan lain terkait hak-hak mereka sebagai warga negara.

"Ada 1.932 anak di Bengkulu tengah yang lahir dari orangtua yang tidak memiliki akta nikah. Jangan sampai mereka ini menjadi korban dan tidak diakui negara di kemudian hari karena pernikahan orang tua mereka tidak diakui negara," tegas Somad. (Mvi/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya