Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di P3SON Hambalang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Jun 2015, 09:40 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 09:40 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011. Pengadaan barang itu berupa peralatan sport science di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 76.204.485.500.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga eks Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Ia dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print - 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

"Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.

Brahmantory yang juga bekas anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dijadikan tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print - 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.

Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan sarana olahraga P3SON berupa peralatan sport science di Kemenpora pada tahun anggaran 2011 itu diduga kuat adanya penyimpangan dalam proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.

"Telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan," tambah Tony.

Saat ini tim penyidik juga sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Tony mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan KPK yang perkaranya dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang tadi sebagai tersangka," beber Tony. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya