Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011. Pengadaan barang itu berupa peralatan sport science di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 76.204.485.500.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga eks Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Ia dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print - 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
"Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Brahmantory yang juga bekas anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dijadikan tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print - 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan sarana olahraga P3SON berupa peralatan sport science di Kemenpora pada tahun anggaran 2011 itu diduga kuat adanya penyimpangan dalam proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.
"Telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan," tambah Tony.
Saat ini tim penyidik juga sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Tony mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan KPK yang perkaranya dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang tadi sebagai tersangka," beber Tony. (Mut/Sss)
Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di P3SON Hambalang.
Diperbarui 12 Jun 2015, 09:40 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 09:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kandidat Terkuat Pengganti Paus Fransiskus Disebut Berasal dari Asia dan Afrika, Ini Alasannya
Perhatikan 5 Kesalahan Terbesar yang Sering Dilakukan dalam Menulis Resume Kerja
Top 3: Apple Bakal Pindahkan Produksi iPhone AS ke India
Obi Sukses, Manchester United Mau Investasi ke Striker 18 Tahun dari Prancis
Vacuum Cleaner Ini Punya Kecepatan Motor 10 Kali Lebih Ngebut dari Mesin F1, Apa Manfaatnya?
Ini Cara Komunitas 'Si Gila Selingkuh Tukad Bindu' Peringati Hari Bumi
Harga Kripto Hari Ini 27 April 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau
Perluas Bisnis, Anak Usaha ELSA Salurkan BBM Industri di 3 Titik Vital
Mengenang Bunda Iffet: Ibu yang Mengubah Nasib Slank
Mentan Amran: Tidak Ada Satupun Negara di Dunia, Ingin Indonesia Swasembada Pangan
Tanggal Hijriah Hari Ini Minggu 27 April 2025, Simak Doa Pembuka Rezeki dari Segala Arah
Bunda Iffet Slank dan Cerita di Balik Terbentuknya Komunitas Slankers