Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011. Pengadaan barang itu berupa peralatan sport science di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 76.204.485.500.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga eks Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Ia dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print - 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
"Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Brahmantory yang juga bekas anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dijadikan tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print - 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pengadaan sarana olahraga P3SON berupa peralatan sport science di Kemenpora pada tahun anggaran 2011 itu diduga kuat adanya penyimpangan dalam proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.
"Telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan," tambah Tony.
Saat ini tim penyidik juga sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Tony mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan KPK yang perkaranya dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang tadi sebagai tersangka," beber Tony. (Mut/Sss)
Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Kejaksaan Agung menjerat 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan sarana olahraga di P3SON Hambalang.
diperbarui 12 Jun 2015, 09:40 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 09:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LavAni Dapat Berkah dari Absennya Jakarta STIN BIN di PLN Mobile Proliga 2025
Fungsi Safety Shoes: Pentingnya Perlindungan Kaki di Tempat Kerja
Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP
Ragam Menu Kuliner Khas Malam Natal di Seluruh Dunia, Ada Kari India hingga Pastry Prancis
Ciri Anak Terkena Pneumonia: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
3 Tahun Holding BUMN Jasa Survei, Apa Saja Kontribusi ke Indonesia?
Libur Natal, LRT Jabodebek Sebar Diskon Tarif
Kimberly Ryder Ungkap Hamil Anak Kedua Usai 3 Bulan Melahirkan, Berapa Jarak Kehamilan yang Ideal?
Said Didu dan Abraham Samad Turun ke Rempang, Desak Presiden Prabowo Tunaikan Janji
Na'udzubillah, Inilah 7 Golongan Perempuan yang Terjebak Tipu Daya Dajjal
Indra Bekti Mengenang Kondisinya saat Mengalami Pecah Pembuluh Darah di Kepala: Emosiku Naik Turun
Fungsi Selubung Ekor pada Virus: Peran Penting dalam Infeksi Sel Inang