Ahok Ultimatum Kadishub DKI Tindak Tegas Taksi Uber

Ahok ingin menindak tegas Taksi Uber.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jun 2015, 17:25 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 17:25 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Pada tahun 2004 Basuki Tjahaja Purnama terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Kabupaten Belitung Timur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersikeras keberadaan Taksi Uber harus ditindak tegas. Kalau tidak bisa, kursi Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit yang jadi taruhannya.

Ahok mengatakan, Uber berbeda dengan jasa pengantar berbasis aplikasi lainnya seperti Gojek atau Grab Bike. Sampai saat ini, Uber tidak berizin dan tak miliki kantor yang jelas.

"Sekarang Grab Bike ada izinnya, kalau Uber Taxi nggak ada. Grab Bike itu jelas ada kantornya di mana. Kalau ada masalah kita bisa tagih dia juga bayar pajak penghasilan. Gojek juga," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Kejelasan izin dan kantor tentu sangat penting bagi pengguna. Terutama, saat ada pelanggaran hukum seperti tindak kriminalitas yang terjadi saat perjalanan.

"Kita cuma khawatir kalau kamu memakai sesuatu, kalau ada kejahatan ngadunya ke mana. Dulu ditodong tukang ojek, ditinggal tengah jalan enggak bisa ngadu. Sekarang Gojek tanggung jawab. Lebih baik untuk tukang ojek dan pengguna," jelas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Karena itu, dia meminta Dinas Perhuhungan dan Transportasi DKI Jakarta segera menindak tegas Taksi Uber. Kalau tidak bisa, Benjamin Bukit akan kehilangan jabatannya itu.

"Kita nyuruh Dishub. Kalau Dishub enggak bisa tindak tegas, ya kita tindak kepala dishubnya," tandas Ahok.

Melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin 18 Agustus 2014, Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan, pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.

"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik. (Alv/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya