Margriet Akui Lupa Daftarkan Akte Angeline Jadi Ahli Waris

Dalam akte tersebut tertulis bahwa Angeline masuk sebagai salah satu ahli waris Margriet dan Douglas.

oleh Dewi Divianta diperbarui 15 Jun 2015, 11:31 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 11:31 WIB
Angeline
(Facebook)

Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, ditahan hingga 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Margriet diperiksa selama 3,5 jam dan harus menjawab 28 pertanyaan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata pengacara Margriet, M Ali Salidikin, ibu angkat Angeline itu memiliki nama lengkap Margriet Christina Megawe. Dia pernah menikah dengan warga negara Amerika Serikat bernama Wenlis dan punya anak bernama Yvone.

Tahun 1976 keduanya bercerai dan pada 1986 Margriet menikah lagi dengan Douglas. Perkawinan keduanya ini menghasilkan anak bernama Cristina. Kemudian, "2007 mengadopsi anak dan diberi nama Angeline Margriet Megawe dan dituangkan dalam akta notaris," jelas Ali.

Dalam akte tersebut tertulis bahwa Angeline masuk sebagai salah satu ahli waris Margriet dan Douglas. Akte itu seharusnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Namun kepada penyidik, Margriet mengatakan lupa mendaftarkannya," imbuh Ali.

Ali mengungkapkan, pemeriksaan terhadap wanita yang sejak 2004 tinggal di Bali itu dihentikan karena Margriet kelelahan.

Sementara itu, Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengatakan dari awal, sudah ada skenario besar di balik pembunuhan Angeline. "Karena Angeline masuk jadi ahli waris," ucap Siti. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya