Kejagung Usut Keterlibatan Bupati Bengkalis soal Korupsi Rp 300 M

Kejagung mengusut penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

oleh M Syukur diperbarui 17 Jun 2015, 01:01 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 01:01 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terus diusut. Hanya untuk penetapan tersangka baru, penyelidikannya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Yanuar Rheza di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ditanyai terkait pekembangan kasus senilai Rp 300 miliar tersebut, Selasa (16/6/2015).

"Kasus ini masih terus dikembangkan kejaksaan. Artinya tidak berhenti pada 2 tersangka saja. Namun untuk pengusutan tersangka baru yang bakal ditetapkan, penyelidikannya dilakukan Kejagung," kata Rheza.

Apakah tersangka baru yang bakal diseret Kejagung adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Rheza tak menampiknya. "Kalau untuk yang satu ini, Kejagung yang ambil alih. Begitu juga dengan calon-calon tersangka baru lainnya," ujar Rheza.

Menurut Rheza, dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ itu dilakukan secara berjamaah. Dua tersangka yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor sekarang, akan disusul oleh tersangka baru lainnya.

Mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebut Rheza, masih didalami oleh pihaknya. Untuk TPPU, penyidikannya tetap dilakukan Pidsus Kejari dan tak diambil alih oleh Kejagung.

"Kan TPPU sudah ada tersangkanya. Penyidikannya tetap di Kejari, hanya penyelidikan penyimpangannya saja yang diambil alih oleh Kejagung," pungkas Rheza.

Sebelumnya dalam kasus penyertaan modal, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sudah pernah diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis. Ia diambil keterangannya menjadi saksi untuk tersangka yang sekarang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun dua terdakwa dimaksud adalah Yusrizal selaku Direktur PT BLJ, dan Ari Setianto selaku Staf Khusus Direktur perusahaan itu. Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. (Ali/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya