Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 tahun 2002, hingga kini masih dibahas di DPR. Sejauh ini, pembahasan revisi UU KPK masih berada di Badan Legislasi (Baleg DPR).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kapan revisi UU KPK ini selesai dan dibawa ke sidang paripurna. Namun dia menyatakan, pemerintah sudah sepakat terkait revisi UU tersebut.
"Revisi UU masih berjalan, kita belum bisa memprediksi perkembangan revisi UU KPK. Kemarin sudah disepakati antara pemerintah yang diwakili Menkumham," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, revisi UU KPK untuk menguatkan lembaga tersebut. UU yang sudah 5 tahun harus mengalami perubahan.
"UU yang sudah 4 tahun atau 5 tahun memang harus mengalami perubahan, tidak hanya terkait KPK saja. Karena itu sudah masuk rules (aturan) proses yang ada di UU. Setiap UU pasti mengalami revisi sesuai kebutuhan," sebut dia.
Dia menuturkan, kewenangan KPK dalam revisi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kalau soal penyadapan dan lain-lain, harus di lihat dari dinamikanya. Jangan sampai UU KPK ini tidak sesuai dengan perkembangan masa kini," ujar dia.
Taufik menegaskan,‎ revisi UU tersebut tidak ada niatan untuk melemahkan KPK. Justru dengan dilakukannya revisi, KPK secara lembaga akan dikuatkan dengan kondisi terkini.
"Kita mendukung KPK.‎ UU KPK dibentuk oleh DPR karena melihat dari ruh Kejaksaan dan ini harus dikuatkan. Dalam situasi itu kita harus lihat, yang terkini kita melihat ada inisiatif praperadilan yang dulu tidak ada. Ini yang harus ada kekinian. Kita melihat harus ada penguatan tetapi kita tetap harus melihat situasi kekinian," tandas Taufik. (Mvi/Mut)
Energi & Tambang