Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 tahun 2002, hingga kini masih dibahas di DPR. Sejauh ini, pembahasan revisi UU KPK masih berada di Badan Legislasi (Baleg DPR).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kapan revisi UU KPK ini selesai dan dibawa ke sidang paripurna. Namun dia menyatakan, pemerintah sudah sepakat terkait revisi UU tersebut.
"Revisi UU masih berjalan, kita belum bisa memprediksi perkembangan revisi UU KPK. Kemarin sudah disepakati antara pemerintah yang diwakili Menkumham," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, revisi UU KPK untuk menguatkan lembaga tersebut. UU yang sudah 5 tahun harus mengalami perubahan.
"UU yang sudah 4 tahun atau 5 tahun memang harus mengalami perubahan, tidak hanya terkait KPK saja. Karena itu sudah masuk rules (aturan) proses yang ada di UU. Setiap UU pasti mengalami revisi sesuai kebutuhan," sebut dia.
Dia menuturkan, kewenangan KPK dalam revisi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kalau soal penyadapan dan lain-lain, harus di lihat dari dinamikanya. Jangan sampai UU KPK ini tidak sesuai dengan perkembangan masa kini," ujar dia.
Taufik menegaskan,‎ revisi UU tersebut tidak ada niatan untuk melemahkan KPK. Justru dengan dilakukannya revisi, KPK secara lembaga akan dikuatkan dengan kondisi terkini.
"Kita mendukung KPK.‎ UU KPK dibentuk oleh DPR karena melihat dari ruh Kejaksaan dan ini harus dikuatkan. Dalam situasi itu kita harus lihat, yang terkini kita melihat ada inisiatif praperadilan yang dulu tidak ada. Ini yang harus ada kekinian. Kita melihat harus ada penguatan tetapi kita tetap harus melihat situasi kekinian," tandas Taufik. (Mvi/Mut)
Wakil Ketua DPR: UU KPK Masih Dibahas, Tiap 5 Tahun Harus Revisi
Taufik Kurniawan menyebutkan, revisi UU KPK untuk menguatkan lembaga tersebut.
diperbarui 17 Jun 2015, 13:25 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 13:25 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat menyambangi Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5/2015). Kedatangan DPR untuk mengajukan usulan revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Orang yang Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Terbaru Hasto dan Donny
Mengenal Tujuan Pemanasan dan Manfaatnya Sebelum Berolahraga
Daftar Lengkap Pemain Film 'SQUID GAME 2' di Netflix, Bertabur Bintang Termasuk Gong Yoo
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Ekonomi Tokyo dan China
Mantan Bos Nissan Sebut Merger dengan Honda adalah Langkah yang Nekat
Cara Mudah Mengusir Lalat dari Meja Makan
Tujuan Sosialisasi Sekunder: Memahami Proses Pembentukan Individu dalam Masyarakat
Kisah Pilu dari Tanah Gaza, 3 Bayi Palestina Meninggal Kedinginan di Tenda Pengungsian
6 Makanan dan Buah-Buahan Ini Ampuh Mengatasi Batuk yang Mengganggu
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town: Kualitas Timpang
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 8.000 Usai Libur Natal 2024, Tengok Rinciannya
Beredar Hoaks Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara PLN Bagikannya