Ibu Angkat Angeline Melawan

Dengan menunjuk Hotma Sitompul sebagai penasihat hukumnya, Margriet sudah mengisyaratkan kalau dirinya tak akan bersikap bertahan lagi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 18 Jun 2015, 00:09 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 00:09 WIB
Hotma Sitompul
Hotma Sitompul

Liputan6.com, Jakarta - Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Bali masih terang benderang pada Selasa malam, 16 Juni 2015. Di ruangan itu, orangtua angkat Angeline, Margriet Megawe masih menjalani pemeriksaan seputar tewasnya bocah berusia 8 tahun tersebut.

Puluhan pertanyaan sudah dijawab Margriet sejak pemeriksaan dimulai pukul 13.00 Wita. Sementara tim pengacara yang hadir, antara lain Teddy Raharjo dan M Ali Sadikin, mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap kliennya.

Namun, pada pertanyaan ke-57 atau sekitar pukul 21.00 Wita, tim pengacara memutuskan keluar dari ruangan karena pihak keluarga Margriet memutuskan kontrak mereka sebagai penasihat hukum untuk kasus ini.

"Masih ada 5 pertanyaan yang tersisa dan kami tinggalkan. Buat apa kami dampingi, sedangkan kami sudah diberhentikan," ucap Teddy saat keluar dari Dit Reskrimum Mapolda Bali, Selasa malam.

Teddy mengatakan, Margriet diperiksa penyidik selama 9 jam dan dicecar 57 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait hewan ternak dan binatang peliharaan ibu angkat Angeline tersebut.

"Margriet diperiksa seputar ayam, anjing, dan kucing. Bermula dari 2 ekor ayam menjadi 200 ekor. Dan peliharaan lainnya, seperti 17 ekor kucing dan 5 ekor anjing," jelas Teddy.

Menurut Teddy, dalam penyidikan itu ditanyakan kepada kliennya tentang bagaimana mengurus ternak sebanyak itu. Juga menanyakan bagaimana Margriet mengurus Angeline.

"Margriet mengaku mempekerjakan orang untuk mengurus ternaknya, yakni Agustinus. Margriet juga mengaku mengurus Angeline dengan baik," ujar Teddy.

Teddy mengaku tidak mengetahui alasan hingga dirinya dan rekan-rekannya diberhentikan. Dia mengatakan, Margriet sudah menunjuk pengacara lain untuk mendampinginya menghadapi kasus ini.

"Kami sudah bukan lagi kuasa hukum Ibu Margriet," pungkas Teddy.

Tunjuk Hotma Sitompul

Keterangan Teddy ternyata benar. Keluarga Margriet Megawe telah memberhentikan tim pengacara ibu angkat Angeline itu dan sebagai gantinya mereka menunjuk pengacara kondang dari Jakarta, Hotma Sitompul untuk membela Margriet.

Bahkan, keesokan harinya Hotma telah menyambangi Mapolda Bali untuk mendampingi tersangka penelantaran anak itu menjalani pemeriksaan.

"Pihak keluarga meminta saya mendampingi proses hukum Margriet," kata Hotma di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (17/5/2015) siang.

Tak sekadar mendampingi pada pemeriksaan, pengacara Margriet yang baru ini juga sudah menyiapkan 'amunisi' untuk membidik sejumlah pihak yang dinilai sudah melakukan perbuataan tidak menyenangkan terhadap kliennya.

Salah satunya melaporkan anggota Komisi III DPR Akbar Faizal ke Badan Kehormatan DPR. Sebab, dia mengunjungi tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae dan menyebarkan informasi tentang pengakuan Agustinus kepada khalayak.

"Kapasitasnya apa menemui tersangka pembunuh Angeline dan membocorkan hasil pertemuannya dengan Agustinus. Kami akan adukan Akbar Faizal ke Badan Kehormatan DPR RI," kata Hotma.

Hotma menyesalkan tindakan yang dilakukan politisi Partai Nasdem tersebut. Tindakan yang menurutnya tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat.

"Kita sangat keberatan. Kita laporkan tindakan anggota dewan tersebut melanggar atau tidak. Saya kecewa dengan ucapan Beliau. Membocorkan informasi ke ranah publik," papar Hotma.

Akbar memang menemui Agustinus atau Agus, tersangka pembunuhan Angeline. Dari pengakuannya kepada Akbar, Agus mengatakan mendapat imbalan Rp 2 miliar untuk menghabisi nyawa bocah kelas 2 SDN 12 Sanur, Bali itu.

"Dia (Agustinus) diperintahkan ibu angkat Angeline untuk membunuh Angeline," kata Akbar Faizal usai menemui Agustinus di sel tahanan Polresta Denpasar, Bali, Sabtu 13 Juni 2015.

"Kata Agus, ibu angkat Angeline akan membayar pekerjaannya (membunuh Angeline) pada 25 Juni nanti sebesar Rp 2 miliar," imbuh Akbar.

Akbar mengatakan, berdasarkan pengakuan Agus, dia terbuai dengan uang yang ditawarkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe. Dia juga mengakui kesalahannya dilakukan karena melakukan perbuatan itu tanpa berpikir jernih.

"Agus merasa menyesal atas perbuatannya," ucap Faisal.

Agus juga mengaku kepada Faisal dia memang memperkosa Angeline. Pernyataan Agus itu bisa dikuatkan dengan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang ditemukan sperma di paha Angeline.

"Saya sudah sampaikan pengakuan Agus kepada kepolisian Denpasar," pungkas Akbar.

P2TP2A Akan Digugat

Tak hanya Akbar, Margriet melalui penasihat hukumnya juga akan melaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang selama ini dinilai telah memberikan informasi tanpa bukti tentang kliennya.

"Secepatnya kami akan layangkan gugatan kepada lembaga P2TP2A. Keterangan mereka memojokkan klien saya. Mereka mengeluarkan keterangan itu ada bukti yang valid atau tidak?" tegas Hotma di Mapolda Bali.

Menurut dia, gugatan ini dilayangkan karena tidak ingin penyidik mendapat tekanan dari publik. "P2TP2A Kerjanya ngoceh sana-sini. Biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya tanpa tekanan dari publik. Yang saya takutkan banyaknya opini membuat penyidik akan goyang juga," jelas Hotma.

Dia meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan kliennya. "Dan saya ingatkan untuk semua pihak jangan asal bicara soal kasus Angeline. Kami akan tuntut secara hukum," tegas Hotma.

Lembaga P2TPA memang sempat membuat geger ketika menyoal warisan sebagai pemicu pembunuhan Angeline. P2TPA yang diwakili Siti Sapura menduga pembunuhan Angeline terkait dengan harta waris yang diterima dari ayah angkatnya.

"Dia diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari ayah angkatnya yang meninggal 2 tahun lalu sebanyak 60%," ungkap wanita yang karib disapa Ipung itu di Denpasar, Bali, Rabu 10 Juni 2015.

Ia mengaku sudah sejak lama menyarankan Polda Bali dan pihak Kepolisian Denpasar untuk menggeledah rumah ibu angkat Angeline.

"Saya sudah berulang-ulang bilang ke Kapolda Bali untuk melakukan penggeledahan. Tapi, enggak juga dilakukan," kata dia.

Ipung meyakini sejak lama kalau Angeline telah meninggal di dalam rumah ibu angkatnya. Alasannya, ia kerap mendapat informasi dari para tetangga kalau Angeline susah ke luar rumah.

Dia pun berharap agar pembunuh Angeline dihukum sesuai perbuatan yang dilakukannya. "Ya, saya berharap pembunuh Angeline dihukum mati," tegas Ipung.

Margriet Melawan

Dengan menunjuk Hotma Sitompul sebagai penasihat hukumnya, Margriet sudah mengisyaratkan kalau dirinya tak akan bersikap bertahan lagi. Merasa gerah setelah selama ini dipojokkan terus-terusan, kini Margriet melawan. Tak heran jika di hari pertama menjadi penasihat hukum ibu angkat Angeline, Hotma langsung menebar ancaman.

"Jadi kami ingatkan para pakar, para ahli jangan ngomong sembarangan dan memojokkan klien kami. Semua akan kami tuntut pertanggungjawabannya," kata dia.

Yang jelas, hingga kini polisi terus memeriksa orang-orang dekat Margriet, termasuk Andika Andakonda yang merupakan orang kepercayaan Margriet. Andika lah yang mengenalkan Agus Tae kepada Margriet untuk dipekerjakan sebagai pemelihara ternak di rumah Margriet.

Dalam kasus tewasnya Angeline, Andika masih diperiksa penyidik Polda Bali 3 hari belakangan bahkan menggunakan mesin pendeteksi kebohongan atau lie detector. Beredar kabar, hasil tes lie detector, Andika berbohong.

Namun statusnya hingga kini masih sebagai saksi. Sama dengan kedua kakak angkat Angeline.

Tak hanya itu, penyidik Polda Bali juga memanggil 2 kakak angkat Angeline, Yvone dan Christina untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penelantaran Angeline dengan tersangka sang ibu, Margriet Megawe.

"Yvone dan Christina pada Kamis 18 Juni akan dipanggil penyidik Polda Bali," kata mantan pengacara Margriet, Teddy Raharjo.

Ia mengaku kedua kakak Angeline dipanggil sebagai saksi atas penetapan ibunya sebagai tersangka penelantaran anak. "Mereka akan dijadikan saksi atas kasus penelantaran anak yang dilakukan ibu mereka Margriet," ungkap dia.

"Kami (kuasa hukum) sudah menandatangani surat pemanggilan itu. Kami akan menyampaikannya kepada kedua kakak angkat Angeline yang masih berada di Denpasar," ujar Teddy.

Semuanya kini terpulang kepada pihak kepolisian. Banyaknya keterangan dan bukti mestinya membuat pekerjaan polisi jadi lebih mudah dalam menetapkan tersangka pembunuh Angeline.

Yang perlu dilakukan polisi adalah tetap membuka pintu bagi segala kemungkinan tentang motif yang melatarbelakangi pembunuhan ini. Bukankah semua motif atau sangkaan itu dengan sendirinya akan mengerucut seiring dengan terkumpulnya bukti dan keterangan saksi. (Ado/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya