Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Mid Plaza, Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Hal ini sebagai tindaklanjut pengungkapan kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan kondensat negara oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT TPPI.
"Hari ini ada penggeledehan di Mid Plaza lantai 20. Anggota sudah berangkat ke sana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).
Selain menggeledah kantor PT TPPI, polisi juga menggeledah 3 rumah milik 2 tersangka kasus penjualan kondensat, yakni RP dan DH. Kediaman RP yang digeledah polisi berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan kediaman milik DH yang berada di Pasar Minggu dan Kebayoran Baru juga digeledah polisi.
"Sudah ada penyidik yang geledah 3 rumah itu. Sekarang sudah jalan," ucap Victor.
Dalam kasus tersebut, Kantor PT TPPI di Mid Plaza lantai 33, 34, 35 juga pernah digeledah penyidik Barekrim Polri pada 5 Mei 2015.
Kasus berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2009 dengan penunjukan langsung. Penunjukan tersebut menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Diduga pula melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No. 15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Mvi/Mut)