PNS di Riau Pemilik Rekening Gendut Rp 1,2 T Divonis Bebas

PNS tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

oleh M Syukur diperbarui 19 Jun 2015, 06:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 06:30 WIB
Polri Tahan PNS Batam Pemilik Rekening Gendut Rp 1,3 T
Ilustrasi rekening gendut. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Niwen Khairiyah, PNS Pemerintah Kota Batam yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 1,2 triliun divonis bebas oleh  majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujdoharsoyo, wanita yang merupakan saudara kandung dari Ahmad Mahbub alias Abob (terdakwa penjualan BBM ilegal dan TPPU) itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, sambung hakim, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak atau berwenang menyidangkan perkara Niwen, karena terdakwa mendapatkan penghasilan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut hakim, Niwen memang terbukti menerima beberapa aliran dana dari Abob. Namun, Niwen disebut tidak mengetahui apa maksud pengiriman uang dengan nominal ratusan miliar itu.

"Terdakwa tidak melebihi kewenangannya karena hanya menukarkan uang tersebut ke bentuk dolar, apalagi terdakwa punya perusahaan money changer," tegas hakim, Kamis 18 Juni 2015.

Selain itu, gaji terdakwa sebagai Kasie di Badan Penanaman Modal Pemkot Batam juga jadi pertimbangan yang meringankannya. Selanjutnya, ditambah  dengan usaha toko kue, laundry dan anggota multi level marketing (MLM).

Mendengar putusan itu, Niwen melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru, Abdul Farid menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dengan demikian, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan vonis ini," perintah hakim ke JPU.

Setelah sidang ditutup, Niwen langsung sujud syukur. Sementara keluarganya berurai air mata kegembiraan.

Tak ada komentar apapun dari perempuan berbaju kurung gelap serba tertutup dan memakai cadar itu. Dia langsung dibawa pengawal kejaksaan meninggalkan ruang sidang.

Niwen sebelumnya dituntut JPU 16 tahun penjara. Menurut JPU, dia dinilai telah melakukan perbuatan hukum dan secara bersama-sama membantu Abob dalam melakukan perbuatannya. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 67 miliar, susidair 8 tahun penjara.

Sementara itu, Abob divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan. Hukuman yang sama juga diberikan ke kaki tangan Abob, Dunun alia Aguan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Kapten Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin (berkas terpisah) adalah memberi kabar ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Dunun alias Anun untuk menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya diduga ditransfer ke rekening Niwen.

Hasil penjualan yang mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lainnya. (Ali/Mar)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya