JK: PT TPPI Salah karena Tak Jual Kondensat ke Pertamina

JK meminta polisi mengusut tuntas dan mengungkap siapa yang tidak membayar hasil penjualan kondensat ke Pertamina.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Jun 2015, 11:14 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 11:14 WIB
JK Datangi Rumah Transisi Tanpa Jokowi
Jusuf Kalla yang berkemeja batik lengan panjang warna biru ini datang tanpa ditemani Presiden RI Terpilih, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (12/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Tersangka korupsi penjualan kondensat sekaligus mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar ‎PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) beroperasi kembali. Permintaan itu muncul dalam rapat pada 21 Mei 2008.

Wapres JK pun mengaku diri‎nya yang memimpin rapat tersebut. Namun, ia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggarnya.

"Bahwa itu benar tanggal 21 Mei, jam 5 sore, benar itu. Tapi mereka harus menjual (kondensat) kembali ke Pertamina. Yang tidak dilakukannya itu, tidak menjual ke Pertamina. Itu saja yang salah. Yang lain tidak ada yang salah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

JK pun meminta polisi mengusut tuntas dan mengungkap siapa yang tidak membayar hasil penjualan kondensat ke Pertamina. "Saya sudah bilang polisi periksa saja siapa yang tidak bayar. Itu saja," tegas JK.

Kasus ini bermula saat penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual Kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara.

Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka lain selain Raden Priyono yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya