Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto menggugat UU KPK terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan lembaga antikorupsi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan jika menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Terkait hal itu, pengamat hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK, dipandang bisa menjadi melemahkan komisi antirasuah. Bahkan menurut pegiat anti korupsi itu, UU tersebut bisa menjadi celah untuk melawan KPK.
“Pasal 32 ayat 2 memang memilki dua wajah. Di mana menjaga marwah KPK, tetapi ada juga penafsiran lain yang bisa dijadikan celah untuk melawan KPK,” ujar Zainal di dalam persidangan MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Karena menurut Zainal, jika Pasal 32 itu tidak diberi syarat dan ketentuan khusus bagi pidananya, maka dalam momentum khusus, KPK bisa kembali dilemahkan, di mana ini menjadi potensi perlawanan balik bagi koruptor.
“Dalam kondisi hukum yang tidak normal, potensi perlawanan balik koruptor sangat rawan bahkan bisa dilakukan perlawanan secara terbuka," pungkas Zainal.
Bambang sebagai pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.
Pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan. (Ein)
Pasal 32 UU KPK Dinilai Buka Celah Perlawanan Balik Koruptor
Bambang Widjojanto menggugat UU KPK terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan lembaga antikorupsi itu ke MK.
diperbarui 23 Jun 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 15:36 WIB
Suasana sidang Uji Materi UU KPK dengan pemohon Wakil Ketua KPK non Aktif KPK Bambang Widjojanto di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Sidang menghadirkan dua saksi ahli guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona