Pesan Dinsos DKI ke Gelandangan: Jakarta Tidak Semanis Gula

Astaman (18), pengamen jalanan yang kerap mangkal di lampu merah Pasar Rebo ini mengaku awalnya ke Jakarta hanya iseng.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Jun 2015, 11:56 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 11:56 WIB
Gelandangan dan pengemis mudik
Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta memulangkan gelandangan dan pengemis ke kampung halaman masing-masing. (Liputan6.com/ Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta Masrokhan melepas pemulangan 163 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pengemis (gepeng) asal Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kurun waktu Januari-Juni 2015.

Sebelum melepas kepergian para gepeng, Masrokhan mengimbau mereka agar tidak kembali ke Jakarta dengan tujuan yang sama, yaitu mengemis di jalanan.

"Jakarta tidak seperti yang Bapak/Ibu bayangkan. Tidak manis seperti gula, Jakarta ini keras. Saya pikir daerah asal Bapak/Ibu jauh lebih baik dari Jakarta. Saya harap Bapak/Ibu tidak kembali ke Jakarta dengan kegiatan yang sama di jalanan," imbau Masrokhan di hadapan para warga binaan di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya II, Jalan Raya Bina Marga Nomor 48, Rabu (24/6/2015).

Jika kembali lagi ke Jakarta sebagai pengemis, Masrokhan menyatakan akan menjerat mereka dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tertib Sosial dan membinanya kembali selama 6 bulan ke depan.

"Kalau Bapak/Ibu ditemukan di jalanan ibukota lagi dan masih mengemis, ada Perda yang akan dikenakan dan Bapak/Ibu akan kembali di bina," ujar Masrokhan.


Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta memulangkan gelandangan dan pengemis ke kampung halaman masing-masing. (Liputan6.com/ Audrey Santoso)

Ia memperingatkan, bila selama 2 kali berturut imbauan ini tidak diindahkan, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman dengan ancaman kurungan 4 tahun. Karena sebelum dipulangkan, mereka sudah menandatangani surat yang dimateraikan berisi pernyataan bahwa tidak akan mengemis lagi di jalanan.

"Kalau mereka baik ke Jakarta 2 kali berturut, karena mereka sudah menandatangani surat pernyataan yang dimateraikan, bisa kena sanksi hukum penipuan," tandas Masrokhan.

Dinas Sosial menyediakan 3 bus Hiba Utama yang akan mengangkut para Gepeng ke Rumah Rehabilitasi Margowidodo di Semarang, Jawa Tengah dan Rumah Rehabilitasi Bina Mandiri di Palimanan Jawa Barat sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing. Selain hari ini, Dinas Sosial akan mengadakan pemulangan gepeng lagi pada H-10 dan H+12 Idul Fitri.

Astaman (18), pengamen jalanan yang kerap mangkal di lampu merah Pasar Rebo ini mengaku awalnya ke Jakarta hanya iseng untuk merasakan sensasi jadi perantau. Ia pun menikmati pekerjaannya meski sering 'kucing-kucingan' dengan Sat Pol PP, namun ia tidak tahu alasan Sat Pol PP mengejarnya.

"Biasa ngamen di angkot-angkot dari (Terminal) Kampung Rambutan ke Pasar Rebo atau di lampu merahnya. Sering sih kabur kalau lihat razia, cuma tahunya dilarang saja," jelas Astaman sesaat sebelum menaiki bus tujuan kotanya.

Dengan ancaman hukuman yang diterangkan Masrokhan, Astaman menuturkan tidak akan kembali lagi ke Jakarta.

"Ya kapoklah, enggak lagi," tandas pria berjaket abu-abu itu. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya