Terkait Korupsi Payment Gateway, Polri Periksa Bambang Harymurti

Namun, Wiyagus enggan membeberkan lebih jauh maksud dan tujuan dari pemeriksaan Bambang Harymurti sebagai saksi kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jun 2015, 01:34 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 01:34 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.

Siang tadi, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurti, sebagai saksi kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka itu.

"Tadi siang yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Atas kasus Payment Gateway," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Namun, Wiyagus enggan membeberkan lebih jauh maksud dan tujuan dari pemeriksaan Bambang Harymurti sebagai saksi kasus tersebut. Dia juga tidak menyebutkan dugaan keterkaitan Bambang dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menemukan dugaan kerugian negara Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah Rp 605 juta dari sistem Payment Gateway.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rmn/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya