Mensos Khofifah Minta Pecandu Narkoba Segera Lapor Agar Tak Dibui

Jokowi tegas tak akan mengampuni pengedar narkoba. Sedangkan untuk pengguna narkoba, pemerintah akan merehabilitasinya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jun 2015, 15:14 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 15:14 WIB
Ilustrasi Pengguna Narkoba Tewas 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas tak akan mengampuni pengedar narkoba. Sedangkan untuk pengguna narkoba, pemerintah akan merehabilitasinya.

"Kesadaran mereka secara sukarela, kalau mereka merasa korban pecandu narkoba segaralah melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), nanti akan dapat kartu IPWL, maka dia tidak boleh ditangkap, tidak boleh ditahan," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Khofifah pun mengingatkan keluarga para pengguna narkoba untuk tidak menganggap mereka sebagai salah satu penjahat yang harus dihindari. Keluarga dianjurkan untuk mendukung perubahan perilaku yang lebih baik dengan cara melaporkan ke IPWL terdekat.

‎"Kalau sudah IPWL berarti sudah terakreditasi, karena ada standar rehabilitasinya, supaya ini bisa terintergrasi pascarehabilitasinya juga, jadi ada after care-nya," tegas dia.

Saat ini, ungkap dia, terdapat setidaknya 118 IPWL di Indonesia yang mampu menampung para pengguna narkoba mencapai 15 ribu pecandu. IPWL tersebut merehabilitasi para pengguna narkoba masing-masing hanya selama 6 bulan.

Nantinya pada awal Januari 2016 jumlah IPWL tersebut akan bertambah 7 di beberapa lokasi di Indonesia. Maka kapasitas rehabilitasi dapat bertambah mencapai 2.800 orang.

Presiden Jokowi mentargetkan tahun 2015 mampu merehabilitasi para pengguna narkoba mencapai 100 ribu orang dan 2016 hingga 200 ribu pecandu. Target tersebut akan terus ditingkatkan setiap tahunnya mengingat harus mengimbangi jumlah pengguna narkoba yang juga terus bertambah. (Yas/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya