Liputan6.com, Jakarta - Margriet Megawe kini menyandang status baru sebagai tersangka pembunuh nyawa putri angkatnya, Angeline. Hal ini diumumkan setelah sekitar 2 pekan lebih wanita 60 tahun itu menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti berupa keterangan tersangka lain, Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik, serta ahli Labfor sesuai tempat kejadian perkara. Â
Margriet kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.
Sejauh ini Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menduga, Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan putri angkatnya itu.
"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Angeline," kata Sompie di Denpasar, Bali, Minggu malam 28 Juni 2015.
Margriet, ibu yang dikaruniai 2 putri kandung itu mengaku kaget mendengar kabar ini. Dia pun tak tinggal diam. Sejumlah langkah telah disusun oleh tim pengacaranya.
Berikut 3 respons Margriet pasca-ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline yang dihimpun Liputan6.com, Senin (29/6/2015):
Selanjutnya: Kaget...
Kaget
Kaget
Margriet heran dan kaget mendengar kabar penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuh Angeline. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Hotma Sitompul.
"Klien kami heran dan kaget, kok bisa dirinya (Margriet) ditetapkan tersangka," ujar Hotma usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Senin (29/6/2015).
Keheranan yang sama juga diungkapkan sang pengacara. Hotma tak kalah kaget atas penetapan kliennya itu.
Dia juga menyesalkan ucapan Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Padahal, Polda Bali itu dinilai belum memiliki bukti kuat.
Hotma menuturkan, seharusnya sebagai kuasa hukum Margriet menerima pemberitahuan dari kepolisian. Dia mengaku khawatir Kapolda mendapat tekanan dari luar.
"Saya takut Kapolda mendapat tekanan dari luar," ucap Hotma.
Margriet pun memberi perlawanan. Dia menolak diperiksa atas statusnya sebagai tersangka pembunuh putri angkatnya.
Selanjutnya: Menolak Diperiksa...
Advertisement
Menolak Diperiksa
Menolak Diperiksa
Hotma menganggap, penetapan tersangka kepada kliennya sudah final. Karena Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku sudah mengantongi 3 alat bukti. Karena itu, dia beranggapan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan.
Margriet pun sepakat dengan pengacaranya. Karena itu dia menolak untuk diperiksa.
"Klien kami menolak untuk diperiksa," ujar Hotma.
"Ibu Margriet saat ditanya apakah bersedia diperiksa, klien kami menjawab tidak mau," imbuh dia.
Langkah Margriet dan Hotma tak berhenti di situ.
Selanjutnya: Praperadilan...
Praperadilan
Praperadilan
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul mengaku khawatir jika Kapolda Bali Ronny F Sompie mendapat desakan dari publik lantaran penetapan tersangka baru dalam kasus Angeline sudah sering dijanjikan.
"Dari jauh-jauh hari bapak Kapolda yang terhormat sudah mengatakan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Angeline. Padahal, hasil labfor belum ada, Inafis belum ada," kata Hotma.
Karena itu, dia siap melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka Margriet. "Tentu kita selalu siap untuk praperadilan," ucap Hotma. (Ndy/Ali)
Advertisement