Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
"Pemberlakuan jam kanalisasi step by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersama stakeholder lainnya seperti Dishub DKI," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2015.
Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.
"Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindari mixing di perempatan-perempatan tersebut," jelas dia.
Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakan cone berwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.
Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.
"Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu," pungkas Sutimin. (Sun/Ado)
Ada Kanalisasi, Motor Harus Lewat Jalur Khusus di Jakarta Selatan
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk tiga hari ke depan
diperbarui 30 Jun 2015, 06:01 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 06:01 WIB
Petugas Polisi berjaga-jaga saat aksi pengendara sepeda motor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/12/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Putik pada Bunga: Peran Vital dalam Reproduksi Tumbuhan
Hasil Liga Italia Serie A: Kalahkan Como, Inter Milan Bikin Persaingan Papan Atas Makin Panas
24 Desember 1818: Lagu Silent Night Pertama Kali Dinyanyikan pada Malam Natal di Austria
Penulis Rich Dad Poor Dad Yakin Bitcoin Sentuh USD 350.000 di Tengah Krisis Global
Menengok Cara Anak Miliarder Kelola Harta Warisan, Fokus Isu Keberlanjutan
PPN 12% Berlaku 2025, Ongkos Layangan KSEI Bakal Naik?
3 Resep Ayam Panggang Utuh yang Empuk dan Juicy, Sajian Lezat Saat Malam Natal
Mengenal Santerra De Laponte, Destinasi Wisata Cantik di Malang
RSCM Hadirkan 3 Tes Genomik untuk Atasi Kolesterol Tinggi dan Penyakit Metabolik
Mengenal Ciri Ciri Telat Haid dan Penyebabnya, Jangan Anggap Sepele
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terkait Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Mengenali Ciri Ciri Lidah HIV: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini