Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
"Pemberlakuan jam kanalisasi step by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersama stakeholder lainnya seperti Dishub DKI," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2015.
Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.
"Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindari mixing di perempatan-perempatan tersebut," jelas dia.
Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakan cone berwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.
Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.
"Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu," pungkas Sutimin. (Sun/Ado)
Ada Kanalisasi, Motor Harus Lewat Jalur Khusus di Jakarta Selatan
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk tiga hari ke depan
Diperbarui 30 Jun 2015, 06:01 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 06:01 WIB
Petugas Polisi berjaga-jaga saat aksi pengendara sepeda motor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/12/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasar Saham Asia Melesat, Investor Menanti Stimulus China
5 Zodiak yang Akan Dipenuhi Berkah di Tahun 2025, Ada Kamu?
Taman Terkecil di Dunia Ada di Jepang, Luasnya Hanya Seukuran 2 Lembar Kertas A3
ASDP Operasikan 4 Kapal Menuju Raja Ampat, Cek Rutenya
Manchester United Umumkan Rekrutan Pertama Sesaat Setelah Musim 2024/2025 Selesai
10 Inspirasi Warna Cat Rumah Kayu yang Elegan dan Timeless, Tren Terbaru 2025
Fakta Unik Ce Hun Tiau, Minuman Tradisional Kalimantan Populer
Akhirnya, Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia untuk Lawan Ukraina
Harga Kripto Hari Ini 28 April 2025: Bitcoin Memerah, XRP Menghijau
Top 3 News: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pramono Anung Titip Pesan Slank Tetap Bersatu
Krisna Mukti Berjuang Lunasi Utang Miliaran dengan Menjual Koleksi Antik
VIDEO: Auto Shanghai 2025, Panggung Inovasi Mobil Dunia!