Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
"Pemberlakuan jam kanalisasi step by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersama stakeholder lainnya seperti Dishub DKI," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2015.
Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.
"Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindari mixing di perempatan-perempatan tersebut," jelas dia.
Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakan cone berwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.
Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.
"Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu," pungkas Sutimin. (Sun/Ado)
Ada Kanalisasi, Motor Harus Lewat Jalur Khusus di Jakarta Selatan
Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk tiga hari ke depan
diperbarui 30 Jun 2015, 06:01 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 06:01 WIB
Petugas Polisi berjaga-jaga saat aksi pengendara sepeda motor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/12/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Nasi Uduk Magic Com yang Lezat dan Praktis
Rajin Sholat Sunnah Tapi Punya Utang Sholat Wajib, Bagaimana Hukumnya?
100 Hari Prabowo-Gibran: Menanti Pelibatan Penyandang Disabilitas di Sektor Strategis
5 Destinasi Wisata di Indonesia Ini Lahir dari Cerita Legenda
13 Manfaat Kesehatan Rebusan Kayu Manis, Salah Satunya Meningkatkan Metabolisme Tubuh
Mengenal Lunar Trailblazer Robot Mini NASA yang Akan Cari Air di Bulan
Waktu Subuh Hampir Habis, Bolehkah Qadha Sholat Qobliyahnya? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah dan Buya Yahya
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo