Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Ganjar Pasaribu untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Hal itu disampaikan KPK sebagai pihak Termohon saat memberikan jawaban permohonan yang diajukan Barnabas pada sidang perdana kemarin, Senin 29 Juni 2015.
KPK menyatakan, berkas Barnabas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada hari yang sama dengan penyelenggaraan sidang perdana praperadilan Barnabas pada Senin 29 Juni.
"Sehingga status permohonan pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus sebagai tersangka. Sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon dengan status tersangkanya," ujar anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, KPK juga memberikan tanggapan atas dalil gugatan Barnabas yang terkait dengan penetapan tersangka, pemaparan 2 alat bukti permulaan, penahanan, dan perpanjangan penahanan, serta permohononan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon pada hakim untuk menerima dan mengabulkan Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," pungkas Indra.
Barnabas Suebu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 36 miliar.
Selain itu, Ia juga dijerat dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua dengan kerugian negara Rp 9 miliar.
Barnabas kini sudah mendekam di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur sejak Jumat 27 Februari. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Minta Praperadilan Eks Gubernur Papua Digugurkan
Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Juni 2015.
diperbarui 30 Jun 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 18:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Imam Merasa Batal Wudhu, Haruskah Makmum Mengulang Sholat? Buya Yahya Menjawab
Modus Promo Liburan Gratis ke Singapura, Bea Cukai Batam Ungkap Perjokian IMEI iPhone Selundupan
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menpan-RB: Karena Ada Kementerian Baru
Sinopsis 'Companion', Film Thriller Sci-Fi Penuh Kejutan
Ilmuwan Berhasil Kumpulkan Foto-Foto Menakjubkan dari Andromeda
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum