KPK Minta Praperadilan Eks Gubernur Papua Digugurkan

Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Juni 2015.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 30 Jun 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 18:05 WIB
3 Pakar Reserse Polri Mendaftar Calon Pimpinan KPK
Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Ganjar Pasaribu untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Hal itu disampaikan KPK sebagai pihak Termohon saat memberikan jawaban permohonan yang diajukan Barnabas pada sidang perdana kemarin, Senin 29 Juni 2015.

KPK menyatakan, berkas Barnabas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas itu diterima Pengadilan Tipikor pada hari yang sama dengan penyelenggaraan sidang perdana praperadilan Barnabas pada Senin 29 Juni.

"Sehingga status permohonan pada saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus sebagai tersangka. Sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon dengan status tersangkanya," ujar anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).

Selain itu, KPK juga memberikan tanggapan atas dalil gugatan Barnabas yang terkait dengan penetapan tersangka, pemaparan 2 alat bukti permulaan, penahanan, dan perpanjangan penahanan, serta permohononan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka.

"Oleh karena itu selanjutnya memohon pada hakim untuk menerima dan mengabulkan Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," pungkas Indra.

Barnabas Suebu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. Dia disangka telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 36 miliar.

Selain itu, Ia juga dijerat dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua dengan kerugian negara Rp 9 miliar.

Barnabas kini sudah mendekam di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur sejak Jumat 27 Februari. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya