Kapolda Bali 'Tantang' Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan

Sompie menyatakan melalui praperadilan, Hotma bisa membuktikan kesalahan prosedur polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

oleh Dewi Divianta diperbarui 30 Jun 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 20:26 WIB
Ronny F Sompie
Ronny F Sompie (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menantang pengacara Margriet Megawe untuk memperpaperadilankan polisi. Hal itu bila mereka menilai penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline menyalahi prosedur.

""Jika ada penyimpangan, silakan lakukan gugatan praperadilan," tegas Sompie usai upacara kenaikan pangkat di Mapolda Bali, Selasa (29/6/2015).

Sompie menyatakan melalui praperadilan, para pengacara itu bisa membuktikan kesalahan prosedur polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Langkah itu dinilainya lebih sah ketimbang berkoar di media.

"Semua bisa diselesaikan lewat prosedur hukum. Komplainnya jangan hanya lewat media," tutur Sompie

Sompie justru mempertanyakan alasan pengacara Margriet menolak kehadiran para penyidik Polda Bali di ruang pemeriksaan Margriet. Ia menegaskan bahwa Polda Bali tidak intervensi penyidik Polresta Denpasar.

"Silakan saja laporkan ke Mabes Polri apabila kami ada penyimpangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus ini," saran Sompie.

"Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyidikan. Itulah kenapa penyidik Polda Bali membantu penyidik Polresta Denpasar. Inilah gunanya kepolisian nasional. Rentang kendalinya sampai ke Polsek. Perlu diingat kami ini bukan polisi pemda," ucap Kapolda.

Ronny menyatakan apa yang dilakukan Polda Bali bukan karena kepentingan pribadi. Pihaknya melakukan hal tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. "Bukan karena kepentingan pribadi. Tapi yang kami lakukan adalah menegakkan hukum," tukas Sompie.

Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya