Seluruh Pesawat Hercules di Skadron 32 Dilarang Beroperasi

Penghentian sementara ini berlaku pascajatuhnya pesawat Hercules C-130 bernomor A-1310 di Medan, Sumatra Utara.

oleh Zainul Arifin diperbarui 01 Jul 2015, 20:51 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2015, 20:51 WIB
Sekilas Info Tentang Pesawat Hercules C-130 yang Jatuh di Medan
Pesawat Hercules C-130 TNI Angkatan Udara dengan nomor registrasi A1310 jatuh di Jalan Jamin Ginting, Kawasan Simpang Sima Lingkar, Medan.

Liputan6.com, Malang - TNI AU menghentikan seluruh operasional pesawat Hercules di Skadron Udara 32 Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur. Penghentian sementara ini berlaku pascajatuhnya pesawat Hercules C-130 bernomor A-1310 di Medan, Sumatra Utara.

"Ada instruksi dari Kepala Staf AU agar semua pesawat di Skadron 32 off dulu," kata Kepala Penerangan Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Letkol Sutrisno, Rabu (1/7/2015).

Menurut dia, seluruh pesawat Hercules di Skadron 32 merupakan tipe B produk 1964. Sutrisno tidak mengetahui alasan pasti kebijakan tidak beroperasi untuk seluruh pesawat Hercules di Skadron 32 oleh KASAU Marsekal Agus Supriatna.

"Mungkin nanti akan dilakukan pengecekan secara langsung kondisi pesawat oleh KASAU," tutur Sutrisno.

Satu skadron idealnya memiliki 18 pesawat. Namun, di Skadron 32, jumlah pesawatnya kurang dari jumlah ideal itu. Pesawat tipe B merupakan jenis short body (bodi pendek). Berbeda dengan Skadron 31 di Pangkalan Halim Perdana Kusuma Jakarta yang masuk tipe A.

"Sesuai instruksi KASAU itu, semua kegiatan operasional di Skadron 32 akan kita hentikan sementara ini," tandas Sutrisno. (Bob/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya