Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMm) Jero Wacik selama 30 hari ke depan terhitung sejak 1 Juli 2015. Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
"Perpanjangan penahanan 30 hari lagi," ujar Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Namun, Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik kepadanya.
Jero bahkan meminta KPK segera menyelesaikan berkas acara pemeriksaan 2 perkara yang disangkakan kepadanya.
"Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014 lalu. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan pengusutan perkara itu, KPK kemudian menemukan alat bukti mengenai keterlibatan Jero Wacik pada
tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata saat dia menjabat sebagai Menteri.
Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatan Jero Wacik pada perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. (Ali)
Jero Wacik Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Masa Tahanan
Saat ini politisi Partai Demokrat itu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur.
Diperbarui 01 Jul 2015, 22:43 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 22:43 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bikin Pusing, 7 Film India Ini Punya Plot Twist Paling Mengejutkan
Sering Salah Paham, Ini Hukum Berkumur saat Wudhu di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Cuaca Indonesia Akhir Pekan, Sabtu 1 Maret 2025: Hari Pertama Puasa Langit Indonesia
Tips Merebus Ceker Agar Cepat Empuk: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Memahami Arti Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Menulis Deskripsi yang Efektif
4 Syarat Sah Puasa yang Harus Dipenuhi Umat Islam
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya
Arti Intervensi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lengkap Sudah! PSIM Yogyakarta Sukses Promosi dan Rengkuh Juara Pegadaian Liga 2 2024/2025
Palestina dan Israel Semakin Jauh dari Solusi Dua Negara, Ini Kata Pengamat
5 Hal Terkait Sritex yang Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025
Millie Bobby Brown Daur Ulang Gaya Ikonis Gwyneth Paltrow di Era 90an, Muak Disebut Terlihat Tua dari Usianya