PDIP dan Nasdem Kompak Tolak Dana Aspirasi Masuk RAPBN 2016

Anggota Komisi XI dari PDIP, Hendrawan Supratikno menuturkan, partainya tetap menolak jika UP2DP itu masih dalam format sekarang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Jul 2015, 08:33 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 08:33 WIB
DPR Akhirnya Sahkan Dana Aspirasi
Fachri Hamzah (tengah) menerima laporan dari Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto (kiri) saat Sidang Paripurna terkait peraturan UP2DP, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Dana Aspirasi akhirnya disahkan DPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan mengadakan rapat paripurna hari ini. Satu agenda yang akan dibahas yakni meminta agar Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau [Dana Aspirasi](/2262002 "") masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. Terkait hal ini, Partai Nasdem dan PDIP masih konsisten akan menolak usulan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G. Plate mengatakan, belum tepat UP2DP langsung di Paripurnakan. Pasalnya, pembentukan UP2DP itu belum direncanakan secara baik.

"Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) aja butuh satu tahun. Tapi ini gimana (UP2DP sudah dimasukan). Dari perencanaannya aja belum baik. Kalau rencana belum baik, implementasinya apa lagi. Ini bisa jadi penyalahgunaan keuangan negara, karena itu kita tolak," tutur Johnny di Gedung DPR Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dia menegaskan, dalam rapat paripurna nanti fraksinya akan 'angkat kaki' atau walk out jika memang usulan itu dimasukan ke dalam RAPBN 2016. Sebab, menurut anggota Komisi XI DPR ini, apa yang dilakukan DPR adalah menyalahi kewenangan.

"Kewenangan DPR tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan. Itu yang kita tolak. Kami akan walk out," tegas Johnny.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI dari PDIP, Hendrawan Supratikno menuturkan, partainya tetap menolak jika UP2DP itu masih dalam format sekarang. Dia pun meminta dikaji ulang.

"Kami menolak UP2DP dalam format sekarang. Itu sesuai dengan pandangan resmi kami. Minta dikaji ulang, dimatangkan secara bersama-sama untuk harmonisasi dengan perundang-undangan lain," tegas Hendrawan.

Hendrawan pun setuju dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pedoman umum UP2DP untuk disosialisasikan. Dia menegaskan, dalam sosialisasi dan harmonisasi itu memerlukan waktu dan tidak tergesa-gesa seperti ini.

Selain itu, Hendrawan menegaskan keuangan negara masih belum bisa membiayai jika UP2DP dimasukan dalam RAPBN 2016 dan direalisasikan.

"Keuangan negara dengan keadaan ekonomi kita seperti ini, belum bisa memungkinkan," pungkas Hendrawan. (Sun/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya