Kuasa Hukum Margriet Ajukan Gugatan Praperadilan Hari ini

"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Denpasar."

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Jul 2015, 08:45 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 08:45 WIB
Keluarga Megawe Anggap Margriet Sosok Penolong
Bagi keponakan-keponakannya Margriet adalah sosok penolong.

Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, ibu angkat Angeline sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan. Namun, hari ini melalui penasihat hukumnya Posko Simbolon, ia berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," kata Posko saat dihubungi Liputan6.com, di Denpasar, Kamis (2/7/2015).

Saat dikonfirmasi terkait hal apa saja yang akan menjadi bahan gugatan, Simbolon hanya menyampaikan pihaknya masih merampungkan berkas-berkas.

"Jika sudah selesai berkas praperadilannya kita‎ langsung ajukan. Gugatannya soal penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali kepada klien kami. Nanti saja di persidangan kita jelaskan semua," terang Simbolon.

Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Tnt/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya