Menhub: Kementerian Tak Ganti Rugi Korban Hercules Jatuh

Menhub Ignasius Jonan mengatakan asuransi atau ganti rugi dari Kementerian terhadap korban dan keluarga penumpang Hercules tak berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2015, 09:47 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 09:47 WIB
Menhub Jonan Sidak ke Terminal Kampung Rambutan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3/2015). Jonan melakukan uji kelayakan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, mengatakan, asuransi atau pun ganti rugi dari Kementerian terhadap korban dan keluarga penumpang Hercules C-130 tidak berlaku, karena itu merupakan pesawat militer.

"Saya kira tidak (ada ganti rugi) kalau dari Kementerian Perhubungan. Sejauh yang saya tahu itu untuk penerbangan komersial saja. Kalau ini ditangani TNI AU, jadi di luar kewenangan kami," kata Jonan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

Menurut Menhub Jonan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ketentuan ganti rugi dan asuransi Jasa Raharja hanya berlaku untuk penerbangan komersial.

"Itu tidak diatur di UU Penerbangan kita, yang diatur itu mencakup penerbangan sipil bukan penerbangan militer," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat militer jenis Hercules C-130 yang jatuh di kawasan pemukiman penduduk di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun jumlahnya masih akan dihitung dan dikaji lebih lanjut.

"Untuk warga sipil tentu Pemerintah akan menyantuni, tergantung kondisinya. Kita belum tahu aturannya," jelas JK.

Pesawat Hercules C-130 jatuh di Medan, Sumatera Utara, saat sedang melakukan operasi umum. Armada itu menjalankan operasi berdasarkan surat perintah terbang bernomor SPT/1171/VI/2015, berangkat dari Malang pada Senin 29 Juni kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan surat perintah ini, pesawat seharusnya kembali ke Malang pada Kamis 2 Juli 2015.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Agus Supriatna, mengungkapkan, tidak ada penumpang maupun awak pesawat yang selamat dalam peristiwa ini. Keseluruhan korban mengalami luka bakar.

Sejauh ini, tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri RSUP Adam Malik Medan masih mengidentifikasi potongan tubuh tersebut, untuk disesuaikan dengan bagian lainnya guna mengungkap identitas korban.

Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo Medan, Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, total isi pesawat tersebut secara keseluruhan sebanyak 122 orang yang terdiri dari 110 penumpang dan 12 kru.

Jumlah 122 penumpang itu terdiri dari 39 prajurit TNI (33 TNI-AU dan 6 TNI-AD), serta 83 penumpang sipil yang merupakan keluarga TNI. (Ant/Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya