Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka Dugaan Suap Akil Mochtar

KPK menaikkan statusnya, karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan suap kepada Akil saat menjabat Ketua MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jul 2015, 17:45 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 17:45 WIB
Ini Jawaban Bupati Empat Lawang Jika Jadi Tersangka
Budi tidak menyampaikan materi pemeriksaan minggu yang lalu, Kamis (21/8). Karena kata dia, apa yang sudah disampaikan ke penyidik tidak boleh disampaikan ke publik, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada mereka yang dicurigai terlibat kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara pilkada. Kali ini Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri (BAA) dan istrinya Suzanna Budi Antoni (SBA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menaikkan status pasangan suami istri itu dari saksi menjadi tersangka, karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan suap kepada Akil saat menjabat Ketua MK dalam penanganan Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.

"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka," kata ‎Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Johan menjelaskan, Budi dan Suzanna diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu Akil selaku Hakim dan Ketua MK. Pemberian itu, kata dia, diduga dengan maksud mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013. ‎
‎
Dia mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap penanganan perkara pilkada di MK terhadap Akil. Di mana Akil sudah menjadi terpidana karena divonis bersalah. Saat ini Akil harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pengembangan dari hasil vonis dikembangkan," kata Akil.

Pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp 750 juta.

Johan menuturkan, KPK juga sudah mulai memeriksa beberapa saksi untuk kedua tersangka. Salah satunya, panitera MK Kasianur Sidauruk yang tiba di KPK hari ini.

"Ya, (surat panggilan pemeriksaan) termasuk itu Empat Lawang. Saya hanya menyerahkan putusan MK saja, yang lain tidak ada," tutur Kasianur.

Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantarkan uang sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Uang itu lantas diterima oleh Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.

Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar diduga kembali menitipkan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar. Akil pun didakwa menerima Rp 15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya