Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada mereka yang dicurigai terlibat kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara pilkada. Kali ini Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri (BAA) dan istrinya Suzanna Budi Antoni (SBA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menaikkan status pasangan suami istri itu dari saksi menjadi tersangka, karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan suap kepada Akil saat menjabat Ketua MK dalam penanganan Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.
"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka," kata ‎Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Johan menjelaskan, Budi dan Suzanna diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu Akil selaku Hakim dan Ketua MK. Pemberian itu, kata dia, diduga dengan maksud mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013. ‎
‎
Dia mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap penanganan perkara pilkada di MK terhadap Akil. Di mana Akil sudah menjadi terpidana karena divonis bersalah. Saat ini Akil harus menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pengembangan dari hasil vonis dikembangkan," kata Akil.
Pasangan suami-istri itu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp 750 juta.
Johan menuturkan, KPK juga sudah mulai memeriksa beberapa saksi untuk kedua tersangka. Salah satunya, panitera MK Kasianur Sidauruk yang tiba di KPK hari ini.
"Ya, (surat panggilan pemeriksaan) termasuk itu Empat Lawang. Saya hanya menyerahkan putusan MK saja, yang lain tidak ada," tutur Kasianur.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantarkan uang sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Uang itu lantas diterima oleh Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.
Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar diduga kembali menitipkan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar. Akil pun didakwa menerima Rp 15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu. (Ndy/Yus)
Bupati Empat Lawang Jadi Tersangka Dugaan Suap Akil Mochtar
KPK menaikkan statusnya, karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan suap kepada Akil saat menjabat Ketua MK.
diperbarui 02 Jul 2015, 17:45 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 17:45 WIB
Budi tidak menyampaikan materi pemeriksaan minggu yang lalu, Kamis (21/8). Karena kata dia, apa yang sudah disampaikan ke penyidik tidak boleh disampaikan ke publik, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Ampuh Membiasakan Anak Rutin Sikat Gigi Setiap Hari
Tips Foto Paspor: Panduan Lengkap untuk Hasil Terbaik
Kata Penghubung adalah Termasuk Konjungsi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Synchronous adalah: Memahami Konsep Komunikasi Real-Time
Mengupas Prospek Saham INTP di Tengah Program 3 Juta Rumah
Sasar Gen Z, Yamaha Fazzio Youth Festival Diwarnai Kompetisi Seru
Miliarder Turki ini Pilih Gaya Hidup Sederhana
3 Resep Bobor Bayam supaya Tidak Selalu Masak Sayur Bening
Rekomendasi Destinasi Wisata di Batam, Tawarkan Pemandangan Eksotis
Krisis Listrik, Rusia Larang Penambangan Kripto di Musim Dingin
Dorival Junior Buka Pintu Harapan, Neymar Masih Jadi Kartu As Timnas Brasil
7 Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Sperma, Termasuk Hindari Celana Ketat