Diam Melihat Kekerasan Terhadap Anak, Ancamannya Pidana

Harus ada perubahan pola pikir di masyarakat bahwa anak harus dilindungi termasuk dari orangtuanya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Jul 2015, 12:10 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 12:10 WIB
Komnas PA: Kekerasan Anak SD di Sumbar Karena Pembiaran Sekolah
(itoday.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, kekerasan pada anak, apalagi kekerasan seksual merupakan delik pidana yang harus segera dilaporkan ke pihak Kepolisian. Hal tersebut sesuai Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: siapa pun yang tidak melapor niat atau tindak kejahatan saat mengetahui, terancam sanksi penjara 9 bulan atau denda Rp 4.500.

"Kekerasan kepada anak adalah delik pidana. Perlu dicatat, ketika ada orang tahu tapi tidak lapor itu kena hukum," ujar Kasandra ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2015).

Kasandra menegaskan, harus ada perubahan pola pikir di masyarakat, yang awalnya berpikir 'anak milik orangtua' menjadi 'anak harus dilindungi termasuk dari orangtuanya'. Sehingga penganiayaan terhadap anak oleh anggota keluarganya sendiri tidak berlarut dan semakin brutal.

"Orang lain tidak ingin ikut campur karena merasa anak itu milik orangtuanya. Hal itu yang harus diubah, jika mengetahui anak dianiaya, jadi tanggung jawab bersama," jelas Kasandra.

Ia mencontohkan, kasus pembiaran kekerasan pada anak yang berujung pada maut adalah kasus kematian Angeline. Bocah ayu itu tewas diduga karena dianiaya oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe.

"Salah besar ini (kekerasan anak) dianggap ranah pribadi," tegas Kasandra.

Sebaliknya, Kasandra menilai sikap tetangga yang peduli pada kasus penelantaran 5 anak di Cibubur dan seorang anak digergaji tangannya oleh ibu kandung di Cipulir adalah tepat dan sepatutnya dilakukan berdasarkan nilai kemanusiaan. Hal tersebut menunjukkan kesadaran hukum masyarakat perkotaan sudah lebih baik dari yang di daerah-daerah.

"Sekarang masyarakat tergerak, edukasi hukumnya lebih baik, mereka sadar kekerasan terhadap anak melanggar hukum," tutur Kasandra.

Kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini mencuat. Setelah penelataran 5 anak di Cibubur, Jawa Barat, dan kasus Angeline di Sanur, Bali, kini muncul kasus GT yang diduga digergaji lengannya oleh ibu kandungnya sendiri, LSR, di Cipulir, Jakarta Selatan.

Bocah GT diduga kerap mengalami kekerasan lainnya dari LSR. Kekerasan yang dialami GT sudah berlangsung selama bertahun-tahun. GT kerap dipukul, disundut rokok, hingga dilempar dengan mangkuk. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya