Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang praperadilan harus terhenti. Hal itu dikarenakan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Ganjar Pasarribu menggugurkan gugatan yang bersangkutan.
Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang praperadilan kali ini dikabulkan oleh hakim Ganjar Pasarribu.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Barnabas Suebu telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk dinyatakan gugur demi hukum. Eksepsi termohon dapat diterima dan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Ganjar Pasarribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Selain menggugurkan permohonan praperadilan Barnabas, Ganjar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada KPK selaku pihak termohon. Atas putusan tersebut, pengacara Barnabas menyatakan tetap menghormati putusan hukum yang dikeluarkan hakim.
Pihaknya menyatakan untuk memilih fokus menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
"Kami tetap sangat menghargai putusan hakim dan kami akan fokus dan mempersiapkan segala keperluan dalam persidangan di Tipikor," tutup Wahyudi selaku pengacara Barnabas usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.
Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Eksepsi KPK Dikabulkan, Praperadilan Eks Gubernur Papua Gugur
Pihak Barnabas menyatakan memilih fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
Diperbarui 07 Jul 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 15:56 WIB
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Barnabas diduga terlibat korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Xiaomi 15 bakal Meluncur di Indonesia 13 Maret, Berapa Kisaran Harganya?
Bacaan Zikir Petang, Ini yang Dibaca Rasulullah untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah
Rahasia Menggoreng Pempek Agar Garing dan Tidak Meledak
Arti Pookie: Istilah Sayang yang Populer di Kalangan Muda
Tips Menyimpan Nasi Agar Tetap Pulen dan Lezat
Bayi 11 Bulan di Bogor Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur Lelap Bersama Ibunya
Memahami Arti Loyal dan Penerapannya dalam Kehidupan
Jadwal Live Streaming Liga Champions 2024/2025 Round of 16 Leg 1 di Vidio
Kepala BMKG: Cuaca Ekstrem Jabodetabek Berlanjut Sampai 11 Maret 2025
Nekat Terobos Banjir, Mobil Terseret Arus hingga Tenggelam di Kampung Nawit Bekasi
Cara Menghitamkan Rambut Beruban Secara Alami dengan Wijen Hitam dan Madu
VIDEO: Banjir Parah di Villa Nusa Indah, Puluhan Warga Masih Terjebak