Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sidang praperadilan harus terhenti. Hal itu dikarenakan hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Ganjar Pasarribu menggugurkan gugatan yang bersangkutan.
Sementara eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam sidang praperadilan kali ini dikabulkan oleh hakim Ganjar Pasarribu.
Dalam eksepsi tersebut dijelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Barnabas Suebu telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon untuk dinyatakan gugur demi hukum. Eksepsi termohon dapat diterima dan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Ganjar Pasarribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Selain menggugurkan permohonan praperadilan Barnabas, Ganjar juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada KPK selaku pihak termohon. Atas putusan tersebut, pengacara Barnabas menyatakan tetap menghormati putusan hukum yang dikeluarkan hakim.
Pihaknya menyatakan untuk memilih fokus menghadapi sidang kliennya di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
"Kami tetap sangat menghargai putusan hakim dan kami akan fokus dan mempersiapkan segala keperluan dalam persidangan di Tipikor," tutup Wahyudi selaku pengacara Barna‎bas usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design PLTA tahun anggaran 2009-2010.
‎Pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut, Barnabas disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Eksepsi KPK Dikabulkan, Praperadilan Eks Gubernur Papua Gugur
Pihak Barnabas menyatakan memilih fokus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang telah bergulir sejak Senin 6 Juli kemarin.
diperbarui 07 Jul 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 15:56 WIB
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Barnabas diduga terlibat korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Memberamo Papua. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UMKM Butuh Pasar, Pelaku Usaha Diminta Ikut Terlibat
Fungsi Mortar dan Alu: Peralatan Esensial Laboratorium
Kapolri Ungkap Ada Produk Prolegnas yang Ancam Kewenangan Polri
5 Fakta Terkait WNI Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penembakan Polisi Malaysia
'Bingah' Yura Yunita Jelang Konser Tunggalnya
Potret Liburan Bella Graceva di Hongkong, Nikmati Suasana Kemeriahan Imlek
OCBC Cetak Laba Rp 4,9 Triliun di 2024, Tumbuh 19%
Unik, China Adakan Lomba Marathon Manusia Melawan Robot Humanoid
Menko AHY Minta ATR/BPN Investigasi Masalah Pagar Laut Secara Tuntas
Mendagri Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja
Tanpa Ribet, Begini Cara Ampuh Hilangkan Kerak WC dengan 2 Bahan Dapur Saja
Fungsi BIOS: Peran Penting dalam Sistem Komputer