Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, dia datang sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi 2 pengacaranya.
"Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata Novel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden SBY. Dan, diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Novel ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015. Sempat dilakukan penahanan, namun polisi melepaskannya.
Novel pernah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanannya. Akan tetapi, Hakim Zuhaeri yang memimpin sidang saat itu menolak semua permohonan praperadilan dengan pertimbangan proses penangkapan dan ‎penahanan yang dilakukan polisi terhadap Novel Baswedan sudah sesuai dan dianggap sah.
Hakim Zuhairi juga berpendapat bahwa Novel Baswedan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidikan. "Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan," tandas Zuhairi, Selasa 9 Juni 2015. (Mvi/Mut)
Novel Baswedan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet.
diperbarui 08 Jul 2015, 12:35 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 12:35 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Kota Malang yang Paling Dicari Wisatawan
Berani Mimpi Besar, Pria Ini Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
Bukan Rashford, Fabrizio Romano Ungkap Pemain Manchester United yang Hampir Pasti Didepak Awal 2025
Mengenal Ayam Goreng Buni, Kuliner Legendaris di Mangga Besar
Presiden Chile Lakukan Perjalanan Bersejarah ke Kutub Selatan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan 2025: Panduan Lengkap Cek & Booking Tiket Termurah
6 Lagu Karya Yovie Widianto Paling Banyak Didengar di Spotify, dari Glenn Fredly hingga Tiara Andini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Ketat, Jakarta Livin Mandiri Bungkam Jakarta Pertamina Enduro
Hasil Copa del Rey Barbastro vs Barcelona: Robert Lewandowski Brace, Blaugrana Pesta Gol 4-0
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha
Cuaca Hari Ini Minggu 5 Januari 2025, Jakarta Diprediksi Turun Hujan Sore
Ini 10 Brand Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024