Liputan6.com, Jakarta - Para pebisnis narkoba kini mengubah strategi pendistribusian komoditas dagang mereka. Jika dahulu transaksi narkoba dilakukan secara langsung (face to face antara penyuplai, kurir, dan bandar), kini para bandar menyelundupkan narkotika dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi.
"Ada perubahan modus operandi. Mereka tidak lagi melakukan penyelundupan secara langsung, baik pengendali, supplier, transporter, dan kurir barang. Sekarang mereka memakai jasa titipan kilat. Jadi tersangkanya tidak tertangkap, tapi barangnya saja yang tertangkap. Jika ada yang ditangkap, hanya kurir-kurirnya saja," ujar Kepala Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Dedy Fauzy El Hakim, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2015).
Modus pengemasannya pun berbeda. Jika dahulu dikemas dalam kardus, plastik, atau kertas pembungkus dan ditransaksikan begitu saja, saat ini sindikat narkotika menyamarkan barang haram tersebut dengan diselipkan ke mesin atau suku cadang mesin.
Seperti yang sudah pernah terungkap, sabu ditaruh di dalam TV, DVD, alat pijat elektrik, dan yang Kamis pekan lalu diungkap, yaitu sabu dimasukkan dalam mesin pemotong rumput dan alat pompa air.
"Sekarang ini diselundupkan dalam barang-barang elektronik, ataupun mesin-mesin seperti ini," kata Dedy sambil menunjuk ke arah mesin pemotong rumput dan alat pompa yang sengaja diperlihatkan sebagai barang bukti kasus narkoba yang diungkapnya.
Sabu dalam Mesin Pemotong Rumput
Baca Juga
Kamis 2 Juli 2015, BNN mengamankan 2 kurir narkoba berinisial YAD dan KE dengan barang bukti 10,4 kilogram sabu berkualitas bagus dari Guangzhou, China. Sabu tersebut diletakkan di sela-sela mesin pemotong rumput dan alat pompa air untuk menyamarkan keberadaannya dari petugas ekspedisi dan bea cukai.
"YAD menerima paket kiriman berupa 3 dus besar yang berisi mesin potong rumput dan 9 dus kecil mesin pompa air. Di dalam 3 dus besar itu terdapat 2.351 gram sabu, sedangkan di 9 dus kecil terdapat 8,041 gram sabu. Total keseluruhan sabu yang diterima adalah 10.392 gram atau 10,4 kilogram," papar Dedy.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas BNN, akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh YAD kepada KE di depan sebuah rumah sakit di kawasan Sunter pada 2 Juli 2015.
"Jadi YAD ini naik taksi dari rumah kosnya menuju lokasi yang sudah disepakati dengan KE. Tapi petugas keburu menciduk yang bersangkutan saat memasukan barang tersebut ke dalam taksi," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Dedy Fauzy El Hakim, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 8 Juli 2015.
Advertisement
Setelah meringkus YAD, petugas langsung memburu KE yang sudah menunggu "barang" tersebut di depan rumah sakit.
KE merupakan pemain lama yang dikendalikan 2 warga Nigeria dan seorang WNI.
Kepada petugas, KE mengaku menggeluti bisnis gelap peredaran sabu ini sejak April lalu dan diberi upah Rp 2 juta setiap kali ia berhasil menerima paket kiriman sabu. Dari kedua wanita itu, petugas BNN menyita 10,4 kilogram sabu yang memiliki kualitas wahid.
"KE ini sudah 5 kali membantu 2 pacarnya, pria Nigeria untuk menerima kiriman sabu. Pertama kali dia terima (kiriman sabu) di daerah Kota, lalu kedua di daerah Senen dan 3 terakhir di Kebayoran Lama," tutur Dedy.
Atas perbuatannya, penyidik BNN menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati. (Mvi/Ein)