Pengacara Ilham Arief: Belum Ada Kerugian Negara di Kasus PDAM

Karena itu, dia menilai penetapan tersangka yang kembali dilakukan KPK kepada eks Walikota Makassar ini tidak tepat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Jul 2015, 06:35 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 06:35 WIB
20150703-Sidang Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin-Jakarta-Oktavianus
Kuasa hukum Ilham Arief, Johnson Pandjaitan memberikan pertanyaan kepada saksi fakta Hamzah Ahmad dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar tersebut, Jakarta, Jumat (3/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012‎ yang diajukan oleh [mantan Walikota Makassar],(2268304 "") Ilham Arief Sirajuddin, pada Kamis 9 Juli 2015.

Dalam sidang praperadilan, pihak Ilham Arief berharap hakim tunggal yang akan memutus perkara ini kembali mengabulkan gugatannya seperti pada sidang sebelumnya.

"Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta belum adanya unsur kerugian negara dalam kasus kerjasama PDAM dan PT Traya yang menyeret klien kami," ujar salah satu pengacara Ilham, Aliyas Ismail, dalam pesan singkatnya, Kamis (9/7/2015).

Aliyas menilai, penetapan tersangka yang kembali dilakukan KPK kepada kliennya tidak tepat. Hal ini karena dalam sidang praperadilan sebelumnya, salah satu saksi yang merupakan anggota tim dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Bagus Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum merampungkan perhitungan kerugian negara pada perkara tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hambali Thalib, menilai laporan BPK yang belum final tidak bisa menjadi alat bukti atau pijakan bagi penegak hukum untuk menetapkan tersangka.

"Kalau belum rampung itu berarti belum ada kesimpulan akhir dan ini masih berproses. Sehingga belum bisa ditentukan berapa jumlah kerugian negara," kata dia.

Menurut dia, KPK harus menentukan terlebih dahulu berapa kerugian negara yang didasarkan pada laporan yang final, dan tidak bisa berpijak pada perhitungan keuangan negara yang belum selesai.

"Jika BPK masih menghitung proses kerugian negara maka kemungkinannya masih luas. Apa pun hasilnya nanti, bisa saja memang merugikan negara atau sebaliknya. Ini yang belum terjawab," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, pihak KPK berharap majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan, Ilham Arief Sirajuddin, memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"KPK berharap dalam memutuskan gugatan praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sesuai dengan fakta-fakta di sidang praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Apalagi kata Priharsa, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan ilham Arif yang tidak dikeluarkan pada sidang prapradilan sebelumnya. "Putusan sebelumnya kami dinilai tidak sanggup menunjukkan bukti, kami akan tunjukkan bukti-buktinya," tandas Priharsa.

KPK menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah gugatan politisi Partai Demokrat tersebut dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sprindik baru tersebut, sangkaan yang dijeratkan KPK juga tidak berubah, yakni Ilham dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya