Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus jika kerabat kepala daerah boleh ikut dalam pilkada. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas aturan soal praktik "dinasti politik" petahana atau incumbent tersebut.
"Ini kan bukan soal konstitusionalitas tapi moralitas politik. Nah, oleh sebab itu, menurut saya, pemerintah bisa membuat PP sabagai panduan untuk melaksanakan itu bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud, usai buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan. Mahfud juga menambahkan PP tersebut juga memudahkan kerja MK bila ada sengketa pilkada.
"Di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam proses apa pun. Masuk kampanye bisa dibatalkan, sesudah pemilihan ketahuan juga bisa dibatalkan. Kalau ada PP seperti itu MK bisa memutuskannya dengan mudah jika ada sengketa, karena sudah ada panduannya," ujar dia.
PP ini, lanjut Mahfud, disiapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Terkait dengan ada tiga kepala daerah yang sudah mengundurkan diri, Mahfud menuturkan mereka harus konsisten pada ucapannya. Jangan sampai karena Putusan MK, mereka tidak jadi mengundurkan diri.
"Kalau memang punya moralitas politik yang bagus, yang belum mundur tapi sudah menyatakan akan mundur ya mundur juga dong, kalau moralitas, etika politik. Jangan karena putusan MK seperti itu lalu balik kucing kan," tandas Mahfud. (Ndy/Ali)
Mahfud MD Sarankan Jokowi Terbitkan PP Pilkada untuk Incumbent
Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan.
diperbarui 09 Jul 2015, 06:47 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 06:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanggapi Pernyataan SBY soal Matahari Kembar, Deddy PDIP: Kalau Ada Dua, Bisa Terbakar
Kue Bongko, Jajanan Khas Minang yang Hanya Ada Saat Ramadan
6 Pemain yang Layak Jadi Pusat Perhatian di Piala Asia U-20 2025 versi FIFA: Ada Bintang Timnas Indonesia
Jeje Slebew Citayam Fashion Week Viral Lagi, Mengaku Pindah Keyakinan dan Gaya Pakaiannya Disorot
Nekat Mancing di Danau Sarang Buaya, Begini Nasib Pemuda Kupang
Ini Amalan dan Dzikir Malam Nisfu Sya’ban yang Dibagikan Abah Guru Sekumpul
DPRD Kota Depok Kawal Janji Pengelola Pabrik terkait Tuntutan Warga Terdampak Limbah
Museum Keprajuritan Indonesia, Destinasi Wisata Sejarah di Kawasan TMII
Pakai Busana Muslimah dan Kerudung, Penampilan Megawati Saat Umrah Tuai Pujian
Teleskop Temukan Cincin Einstein Kelilingi Galaksi NGC 6505
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 13 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Champions Feyenoord vs AC Milan, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio