Ibu yang Diduga Gergaji Anak Positif Konsumsi Ganja

Polisi belum tetapkan undang-undang narkotika pada LSR.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jul 2015, 21:34 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 21:34 WIB
20150708-Kekerasan-Anak-Jakarta
LSR mengancam akan melaporkan para tetangga ke polisi jika ikut melindungi GT.

Liputan6.com, Jakarta - LSR, ibu (47) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya ‎GT (12) di Cipulir, Kebayoran Lama, telah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, polisi juga memeriksa urine sang ibu.

Hasilnya cukup mencengangkan. LSR dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. ‎Hasil tes tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan tim dokter, LSR dinyatakan positif menggunakan narkoba," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, (9/7/2015).

Kendati, Wahyu menyatakan pihaknya belum menjerat LSR dengan pasal Undang-Undang Narkotika.‎ Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki barang bukti atau terlibat dalam kasus kejahatan narkotika.

"Hasilnya positif, untuk undang-undang yang menjerat tersebut (narkoba) belum kita lakukan karena masih dalam proses pendalaman," ungkap dia.

Selain dinyatakan positif narkoba, LSR juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kekerasan ‎anak, Senin 13 Juli mendatang. LSR disangka telah menganiaya anak kandungnya berinisial GT hingga mengakibatkan trauma psikis yang mendalam.

GT diketahui kabur dari rumahnya pada Jumat 26 Juni lalu. Bocah 12 tahun tersebut sempat pulang ke rumah, namun kembali melarikan diri diduga akibat trauma mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya.

Bocah laki-laki itu kemudian diselamatkan oleh tetangganya. Dalam keadaan trauma, GT  menceritakan kondisi yang dialaminya. Karena iba, korban kekerasan anak itu kemudian dibawa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi dan LSR selaku terlapor pada Rabu 8 Juli kemarin. LSR diperiksa mulai pukul 11.08 hingga 21.00 WIB. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap LSR.

Saat ini GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) atau Safe House Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. (Cho/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya