Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan kekerasan anak yang dilakukan Ibu LSR terhadap anak kandungnya GT terus berjalan. Kepolisian bahkan melibatkan berbagai elemen atau institusi untuk meminta rekomendasi dalam penanganan kasus ini.
Sejumlah elemen yang hadir pada Senin 13 Juli 2015 lalu antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Narkotika Nasional, hingga Asosiasi Psikolog Forensik.
Baca Juga
Mereka memberikan pandangan dan rekomendasinya masing-masing kepada Kepolisian Resort Jakarta Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan anak itu. Namun, proses pendalaman ini belum menemukan hasil signifikan.
Advertisement
"Belum (kita putuskan hasilnya). Pemeriksaan terhadap kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan perlindungan anak saja baru sekarang," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Meski melibatkan sejumlah pihak, namun Wahyu menegaskan, pihaknya tidak menemukan kesulitan dalam mengusut kasus ini. Pemanggilan berbagai unsur ini dilakukan agar penyidik dapat mengambil langkah proses hukum yang tepat.
"Karena belum tentu baik kita memisahkan anak. Karena ibu ini mempunyai anak 3. Yang bermasalah itu yang nomor 2. Dia single parent," jelas dia.
Wahyu menilai, segala solusi dimungkinkan untuk menangani kasus ini. Termasuk solusi untuk menahan tersangka. "Jadi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan (penahanan) itu," tandas Wahyu.
Kendati, Wahyu menyerahkan segala keputusan kepada penyidik. Sebab, penyidiklah yang cukup memahami kasus kekerasan anak ini.
Asosiasi Psikolog Forensik, Kasandra Putranto, sebelumnya menyampaikan usulan kepada kepolisian, agar menempuh jalur mediasi dalam penyelesaian kasus LSR.
Usulan ini justru bertolak belakang dengan elemen atau instansi lainnya, yang mendorong kepolisian agar terus menindak ibu yang sebelumnya diduga menggergaji tangan bocah GT itu, sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rmn/Vra)