Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba Kelas Kakap Asal Hongkong

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkotika sabu sebesar 360 kilogram atau senilai Rp 574 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2015, 11:03 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 11:03 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkotika jaringan internasional kembali diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kali ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebesar 360 kilogram atau senilai Rp 574 miliar.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong berinisial ST di kawasan Pluit Jakarta Utara pada 10 Juli 2015.

"Ini semua masuk jenis sabu. Jumlah cukup besar, ini sebagian kecil pelaku yang tertangkap. Ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara, tepatnya di pluit tgl 10 juli 2015," kata Badrodin saat menggelar keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Awalnya, jelas dia, polisi menangkap seorang warga negara Hong Kong berinisial CT dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Setelah menangkap CT, penyidik langsung melakukan interogasi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain.

Kemudian pada malam hari tepatnya pukul 20.30 WIB, penyidik menemukan titik terang keberadaan pelaku lain. Penyidik pun menciduk bandar berinisial MW di sebuah unit apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sabu yang dimiliki MW, lanjut Badrodin, ternyata disimpan di dalam mobil Grand Livina dengan jumlah yang cukup besar, 350 kilogram. Setiap transaksinya pun dilakukan di lantai basement apartemen milik tersangka MW.

"Kemudian kita kembangkan pelaku 1 lagi, yaitu MW pada hari yang sama. Kemudian informasi dari MW ini, CT punya apartemen. Kita geledah ada kunci mobil, mobilnya kita cari, kita temukan bahwa ada 350 Kg di dalam mobil," ucap Badrodin.

Badrodin menambahkan, upaya jaringan ini menyelundupan narkotika ke Indonesia dalam jumlah besar dilakukan dengan cara transit ke Malaysia. Para pelaku penyelundupan diakui Kapolri, termasuk jaringan industri rumahan narkotika dapat masuk ke Indonesia melalui jalur udara, laut, dan darat.

Para pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Tersangka juga akan dijerat dengan UU TPPU.

"Tetap kita kenakan (TPPU). Transaksi ini belum terlihat, karena pembayarannya cukup besar. Tidak mungkin harganya miliaran dibawa-bawa," tambah Badrodin.

Ia menegaskan, jajarannya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memburu pelaku-pelaku utama yang ada di luar negeri, yakni berinisial ALG dan JCK yang merupakan warga Hongkong.

"Ini akan kita koordinasikan dengan aparat keamanan di luar negeri, baik Hongkong maupun Thailand," tutup Badrodin. (Han/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya