Liputan6.com, Jakarta - Pusat Perbelanjaan Tebet Green tidak lagi dapat beroperasi seperti sediakala. Pihak Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta mencabut izin fungsi bangunan yang dikelola PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa (WCSS) selama 6 tahun terakhir.
Mal yang dibangun sejak 2009 dan beroperasi 2011 ini tersandung masalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang merupakan persyaratan utama sebuah bangunan dapat difungsikan untuk kepentingan umum.
"Tolong diinformasikan kepada semua pihak jangan ada yang mencopot atau memindahkan spanduk segel selama belum diurus SLF-nya," kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Pemprov DKI, Bayu Aji, kepada seorang petugas keamanan di lobi utama Mal Tebet Green, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Di luar pagar gedung, para karyawan-karyawan perusahaan penyewa (tenant) hanya dapat tertegun memandangi proses penyegelan ini.
Ratna Ningsih (25) pegawai salah satu restoran cepat saji mengaku khawatir perusahaannya akan memutuskan hubungan kerja secara sepihak usai kejadian ini.
"Saya tahu Tebet Green sudah berkali-kali disegel, tapi kalau ditutup sampai kita (karyawan) tidak boleh masuk ya kaget. Setelah ditutup, saya tidak tahu nasib saya. Apakah diberhentikan atau dipindahkan ke outlet lain," ujar wanita berkacamata ini di luar pagar gedung.
Advertisement
Pukul 08.00 WIB, 4 kompi prajurit Kostrad bersenjata lengkap dipertebal beberapa Polisi Militer mengamankan penjuru gedung Tebet Green. Mereka menghalau karyawan yang hendak masuk ke dalam gedung, baik dari lobi depan maupun dari pintu loading dock belakang.
Di lobi depan gedung, beberapa pejabat pemerintah tingkat kota yaitu Wakil Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Bidang Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Baju Aji, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi DKI Jakarta Heru Hartono membantu personel Satpol PP memasang 3 spanduk merah bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL". (Mvi/Mut)