Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga pukul 13.20 WIB, politisi PKS yang akan bersaksi untuk tersangka M Yagari Bhaskara alias Gerry tersebut belum juga tampak kehadirannya di Gedung KPK.
Padahal, pemeriksaan lanjutan terhadap Gatot ini sudah dijadwalkan atau diinformasikan langsung usai yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK selama 11 jam pada Rabu 22 Juli 2015 lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha langsung mengingatkan pada Gatot untuk memenuhi panggilan lembaganya. Apalagi sebagai kepala daerah sekaligus politisi, sudah sepantasnya Gatot memberikan contoh menjadi warga negara yang taat hukum.
"Kalau menurut kami, sebaiknya sebagi warga negara yang taat hukum, Pak Gatot hadir," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Selain itu, secara teknis Priharsa juga menjelaskan surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik kepada Gatot telah dilakukan secara tertulis dan resmi. Hal ini sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution yang sebelumnya menyebut KPK hanya memberitahu kepada kliennya secara lisan.
"Bahwa panggilan pemeriksaan hari ini juga tertulis. Ada di form isian yang ada di surat panggilan sebelumnya," ucap Priharsa.
Larang Hadir
Razman mengaku telah melarang kliennya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Larangan itu lantaran pemeriksaan ini tidak disertai dengan surat panggilan.
"(Pak Gatot) Tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedurlah," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta.
"Bagaimana mungkin itu sudah disampaikan penyidik kepada Gatot untuk diperiksa lagi, kekuatan hukumnya mana? Panggil dong dengan surat tertulis, agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas," tandas Razman.
Selain Gatot Pujo, pada kasus ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Evi Susanti. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai istri kedua Gatot itu diduga akan diperiksa terkait pemberian uang dari OC Kaligis kepada 3 hakim PTUN Medan melalui Gerry.
Namun sama halnya dengan Gatot, perempuan yang diduga sebagai pihak yang mengenalkan Gatot ke pengacara OC Kaligis ini juga belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK.
Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evi Susanti juga sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evi diduga juga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.
Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Ndy/Sss)