Liputan6.com, Palembang - Melihat tingginya tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) langsung merancang peraturan gubernur (pergub) dengan membebaskan pasungan penderita gangguan kejiwaan di wilayah mereka.
Menurut Ardani, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Pergub ini dilandasi oleh kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda), Undang-Undang (UU) Kesehatan tentang Penataan Rehabilitasi ODGJ. Terlebih, berdasarkan survei memang hampir di setiap kabupaten/kota di Sumsel ada ODGJ yang dipasung.
"Kita menargetkan 2018 mendatang, bebas pemasungan ODGJ di Sumsel. Karena target nasional bebas pasung tahun 2019. sehingga mulai sekarang kita membangun UU, pergub ini," ucap Ardani kepada Liputan6.com, Sabtu (25/7/2015).
Pergub Bebas Pasung ODGJ ini ditargetkan pada Rabu pekan depan 27 Juli 2015 sudah bisa diserahkan ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan segera disahkan. Rencananya ada Agustus 2015 ditargetkan sudah bisa dilaksanakan se-Sumsel.
Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan Sumsel Erda Guswanti mengatakan, ada beberapa kabupaten yang sudah terdata memiliki kasus pasung ODGJ di Sumsel.
"Total yang terdata di Dinkes Sumsel sebanyak 97 orang di beberapa kabupaten/kota, yaitu Muara Enim, Musi Banyuasin dan Ogan Ilir. Yang paling banyak di kabupaten Muara Enim dengan jumlah 31 orang. Namun jumlahnya bisa bertambah, karena belum seluruh kabupaten/kota terdata," ujar dia.
Mayoritas penderita gangguan jiwa yang dipasung di Sumsel, dikurung di dalam ruangan dengan kaki atau tangan dibelenggu balok kayu dan rantai besi. Lantaran pemasungan banyak dilakukan masyarakat menengah ke bawah, maka biaya rehabilitasi dan pengobatan tersebut dibebaskan oleh Pemprov Sumsel. (Ans/Mut)
Pemprov Sumsel Mulai 'Perangi' Pemasungan Penderita Gangguan Jiwa
Bebas pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sumsel ditargetkan pada 2018 mendatang.
diperbarui 25 Jul 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 25 Jul 2015, 18:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional
KAI Logistik Percepat Layanan Bandung-Surabaya, Tempuh hanya 24 Jam
UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Ini Tujuannya
Puan Maharani Desak Regulasi Pinjol Diperketat Demi Lindungi Masyarakat dari Jeratan Utang
Apa Itu Nifas: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perawatannya
HGBT Tak Diperpanjang, Industri Cemas Makin Terpuruk
Jejak Tradisi Keilmuan Sunan Drajat, Harmoni Ajaran Islam dengan Kearifan Lokal
Manfaat Daun Herbal untuk Asam Urat, Simak Cara Pengolahannya
Apa itu Disintegrasi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya bagi Bangsa