PDIP Dorong Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Kerusuhan 27 Juli

Insiden yang dikenal dengan sebutan Kudatuli itu dinilai sebagai tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Jul 2015, 13:18 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 13:18 WIB
Gedung Baru DPP PDIP Senilai Rp. 42,6 Miliar
Penampakan gedung baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015). Gedung senilai Rp.42,6 miliar itu diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan mendorong agar peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta kembali diusut dan dituntaskan. Insiden yang dikenal dengan sebutan Kudatuli itu dinilai sebagai tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan menyatakan, sampai saat ini belum terungkap jelas pelaku yang bertanggung jawab sebagai dalang peristiwa yang dikenal sebagai Kudatuli itu.

"PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan, dan selanjutnya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

PDI Perjuangan, kata Trimedya, melalui fraksinya di DPR siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli 1996. "Hal itu nanti akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat," tutur dia.

Trimedya menegaskan, PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung dan mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli.

Hal tersebut, imbuh dia, sebagai wujud pelaksanaan dari butir keempat dari 9 agenda prioritas atau Nawa Cita. "Yang antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," tandas Trimedya. (Fiq/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya